Menteri Siti Siap Hukum PT RAPP
Aktual

Menteri Siti Siap Hukum PT RAPP

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Tim dari Kementerian LHK dan BRG, kata dia, saat ini masih melakukan penelusuran dugaan pelanggaran yang ada. ''Jika hasil penelusuran tim menemukan banyak pelanggaran, Kementerian LHK siap memberikan izin termasuk sanksi terberat mencabut izin," katanya.Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufiqul Hadi mengatakan Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja untuk menelusuri pelanggaran pengelolaan lahan gambut, sehingga sanksi yang akan diberikan tepat."Informasi yang saya terima, dari 109 perusahaan pengelolaan hutan di Riau separuhnya tidak memiliki izin. Artinya, perusahaan tersebut tidak membayar pajak kepada negara," katanya.Menurut Taufiq, jika perusahaan tidak berizin maka layak untuk hentikan operasionalnya, karena merusak lingkungan dan tidak ada kontribusi pada negara.Panja Lingkungan yang akan dibentuk Komisi III, kata dia, akan mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan perusahaan yang tidak berizin tersebut.Sebelumnya, hasil pertemuan antara Kementerian LHK, RAPP, dan Badan Restorasi Gambut (BRG), di Gedung Manggala Wanabhakti pada 9 September, Pemerintah memutuskan menghentikan sementara pembukaan lahan dan kanal lahan gambut yang dilakukan RAPP.
Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info