Menuju Indonesia Emas 2045, KPPU Usul Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha
Terbaru

Menuju Indonesia Emas 2045, KPPU Usul Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha

Ke depan, KPPU akan melakukan koordinasi dan diskusi secara intensif dengan Pemerintah, akademisi, maupun peneliti untuk menyusun naskah urgensi serta kajian untuk memperkuat pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Oleh karena itu, kerja sama dan koordinasi antar lembaga harus dilakukan dalam menerbitkan suatu kebijakan tertentu dengan mempertimbangkan dimensi persaingan usaha,” kata Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/3).

Ketiga, penyusunan Stranas-PU penting untuk lebih mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Untuk itu, Stranas-PU harus mampu memberikan pedoman bagi stakeholder dan lembaga terkait guna mendorong kebijakan yang mendukung pasar beroperasi lebih kompetitif sehingga menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

Selain itu, Stranas-PU juga penting untuk dapat meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya itu, persaingan usaha juga menjamin pembentukan tingkat harga yang lebih kompetitif, sehingga dapat mengupayakan langkah pencegahan (bukan lagi reaksi) dalam prinsip persaingan usaha.

Urgensi penyusunan Stranas-PU tersebut, didukung dengan data yang disampaikan oleh OECD bahwa terdapat hubungan positif yang riil antara meningkatnya persaingan usaha dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kenaikan tingkat hidup rata-rata.

Keempat, strategi Nasional (Stranas) merupakan sesuatu yang sering diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai produk hukum. Stranas harus punya “baju hukum” yaitu berupa Peraturan Presiden, sehingga akan ada konsekuensi yang menyertai, yaitu perlunya mengikuti kaidah-kaidah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu KPPU perlu berkoordinasi dengan Kementerian di bidang ekonomi sebagai pengusul atau pemrakarsa, seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koordinator Perekonomian.

Melalui Stranas-PU, diharapkan pentingnya prinsip persaingan usaha dapat mencapai konsensus di tingkat nasional khususnya dalam kebijakan ekonomi. Ke depan, KPPU akan melakukan koordinasi dan diskusi secara intensif dengan Pemerintah, akademisi, maupun peneliti untuk menyusun naskah urgensi serta kajian untuk memperkuat pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha tersebut.

Tags:

Berita Terkait