Menunggu Ketegasan KPK Terhadap Eks Sekretaris MA
Berita

Menunggu Ketegasan KPK Terhadap Eks Sekretaris MA

Pengacara: surat panggilan belum diterima secara baik.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Pasal 112-113 KUHAP menegaskan bahwa orang yang dipanggil secara jelas wajib datang kepada penyidik. Jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang ke penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik datang ke tempat kediaman tersangka atau saksi tersebut.

Belum ditahannya Nurhadi dan tersangka lain memang menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab untuk sekelas Setya Novanto yang ketika itu merupakan Ketua DPR saja, KPK mengeluarkan surat perintah penahanan hanya berjarak satu pekan setelah pengumuman penetapan tersangka.

Diketahui Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka namun upaya praperadilannya dikabulkan hakim. KPK kemudian menetapkan Novanto lagi sebagai tersangka korupsi kasus e-KTP pada 10 November 2017, kemudian surat perintah penahanan keluar pada 17 November 2017, meskipun sempat ada drama selama lima jam sebelum ia ditahan.

Nurhadi, Rezky beserta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 lalu. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar. Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Meskipun belum ditahan, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Tags:

Berita Terkait