Permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang dilayangkan masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah. Beberapa diantaranya perkara nomor 274/PUU-XXIII/2025 dan 275/PUU-XXIII/2025.
Salah satu pemohon perkara 274/PUU-XXIII/2025, Nissa Sharfina Nayla, mengatakan berlakunya Pasal 302 ayat (1) KUHP baru mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan. Ketentuan itu tidak memberikan definisi dan batasan yang jelas terhadap frasa menghasut.
“Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang luas serta subjektif sehingga bertentangan dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex certa dan lex stricta,” kata Nissa kepada Mahkamah dalam pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (13/01/2026) kemarin.
Baca juga:
- Pasal Demonstrasi KUHP Nasional Digugat ke MK, Mahasiswa Soroti Ancaman Pidana Unjuk Rasa
- Kritik Pasal Unjuk Rasa KUHP Baru Sebagai Delik Ketertiban Umum
Rekan Nissa lainnya, Rifky Andy Darmawan, menilai norma Pasal 302 ayat (1) KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum dan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berkeyakinan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Frasa menghasut dalam Pasal 302 ayat (1) KUHP tidak memiliki batasan yang objektif, sehingga membuka ruang penafsiran yang sangat luas dan bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.
“Kondisi demikian menempatkan warga negara, termasuk Para Pemohon, dalam posisi selalu terancam kriminalisasi saat menjalankan hak konstitusional,” ujarnya.
















