Menyoal Pasal Penghasutan Agama dan Penghinaan Presiden ke Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Menyoal Pasal Penghasutan Agama dan Penghinaan Presiden ke Mahkamah Konstitusi

Yakni Pasal 302 dan Pasal 218 KUHP baru. Ketentuan Pasal 302 ayat (1) dinilai tidak memberi batasan yang jelas terhadap frasa menghasut. Pasal 218 berpotensi tidak memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang penafsiran luas serta subjektif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang dilayangkan masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah. Beberapa diantaranya perkara nomor 274/PUU-XXIII/2025 dan 275/PUU-XXIII/2025.

Salah satu pemohon perkara 274/PUU-XXIII/2025, Nissa Sharfina Nayla, mengatakan berlakunya Pasal 302 ayat (1) KUHP baru mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan. Ketentuan itu tidak memberikan definisi dan batasan yang jelas terhadap frasa menghasut.

“Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang luas serta subjektif sehingga bertentangan dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex certa dan lex stricta,” kata Nissa kepada Mahkamah dalam pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (13/01/2026) kemarin.

Baca juga:

Rekan Nissa lainnya, Rifky Andy Darmawan, menilai norma Pasal 302 ayat (1) KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum dan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berkeyakinan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Frasa menghasut dalam Pasal 302 ayat (1) KUHP tidak memiliki batasan yang objektif, sehingga membuka ruang penafsiran yang sangat luas dan bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.

“Kondisi demikian menempatkan warga negara, termasuk Para Pemohon, dalam posisi selalu terancam kriminalisasi saat menjalankan hak konstitusional,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info