Menyoal Rencana IPO Sub-Holding Pertamina, Ini Tawaran IRESS
Berita

Menyoal Rencana IPO Sub-Holding Pertamina, Ini Tawaran IRESS

Pertamina harus dijadikan sebagai non-listed public company (NLPC). Terdaftar di BEI tanpa harus menjual saham meski hanya 1% pun. Dengan begitu, GCG-nya akan menigkat lebih baik.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Jika saham pemerintah kurang dari 100%, maka privilege akan hilang. Artinya, anak usaha yang sudah IPO tidak berhak mendapat privilege mengelola SDA,” tegas Marwan.

Ia mencontohkan, karena 100% sahamnya milik negara, Pertamina berhak mengelola Blok Rokan. Jika anak usaha Pertamina yang berfungsi mengelola Blok Rokan kelak di-IPO, maka terjadi privatisasi. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 77 UU BUMN No.19 Tahun 2003 yang melarang privatisasi BUMN pengelola SDA sesuai konstitusi. Jika anak usaha tersebut tetap di-IPO maka telah terjadi pelanggaran konstitusi dan UU.

Tidak Berkeadilan

Selanjutnya menurut Marwan, jika IPO anak usaha Pertamina tetap dijalankan, maka publik pembeli saham anak usaha tersebut otomatis menikmati hak istimewa penguasaan SDA negara. Sedang mayoritas rakyat yang miskin atau tidak punya dana, tidak berkesempatan menikmati hak istimewa tersebut. Apalagi jika pembeli saham adalah warga negara atau negara asing. Kondisi ini tentu tidak adil dan bertentangan dengan sila ke-4 Pancasila.

Selain itu, penguasaan SDA migas oleh BUMN 100% milik negara akan menjamin 100% keuntungan BUMN dinikmati seluruh rakyat rakyat melalui mekanisme APBN. Jika sebagian saham BUMN dijual, maka keuntungan BUMN akan terbagi kepada para pemegang saham publik/asing. “Kondisi ini juga tentu tidak adil. Artinya terjadi pelanggaran terhadap mekanisme distribusi manfaat SDA yang berkeadilan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.

Untuk itu, Marwan mendorong IPO anak usaha melalui skema unbundling harus segera dihentikan karena selain inkonstitusional dan bertentangan dengan aturan berlaku, juga melanggar prinsip persamaan dan keadilan sesama anak bangsa. “Sesuai konstitusi, larangan privatisasi sektor SDA berlaku bukan hanya terhadap induk usaha, tetapi juga terhadap anak usaha BUMN,” tutup Marwan.

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam sebuah webinar akhir Juli lalu menjelaskan pentingnya anak usaha Pertamina di IPO. Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, Pertamina akan melepas saham dua anak usahanya ke publik. Menurut Nicke, IPO adalah salah satu cara perusahaan mendapatkan pendanaan untuk mendukung upaya restrukturisasi dan pengembangan bisnis.

"Kami sudah memetakan kemampuan kita itu 47 persen, 15 persen itu equity financing, 10 persen project financing, 28 persen ini external fund. External fund ini bisa dari berbagai cara bisa bonds, bisa pinjam ke perbankan dan bisa IPO" terang Nicke.

Di antara pilihan-pilihan tersebut, menurut Nicke IPO adalah pilihan yang palin menguntungkan karena memiliki akses jumlah pendanaan yang luas, tidak dibatasi jangka waktu dan pengembalian dalam deviden lebih fleksibel. Hal ini berbeda denna skema surat utang dan pinjaman ke Bank. Menurut Nicke, semakin besar utang perusahaan, semakin besar pula debt to equity ratio-nya, sehingga akan berpengaruh  terhadap kondisi keuangan Pertamina.

Tags:

Berita Terkait