Menyoal Sejumlah Aturan dalam RUU Kesehatan
Terbaru

Menyoal Sejumlah Aturan dalam RUU Kesehatan

Mulai meaningful partisipation, memisahkan organisasi profesi dengan kolegium, hingga memastikan asas prinsip kemanusiaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Anggota Baleg, Ledia Hanifa Amaliah memastikan seluruh masukan dari organisasi profesi kesehatan bakal ditampung dalam pembahasan RUU Kesehatan. Sebab, pembahasan RUU Kesehatan di Baleg masih dalam tahap awal.  Dia menyarankan agar organisasi profesi mengawal pembahasan serta melihat dan mengkritisi berbagai pengaturan dalam RUU Kesehatan.

“Ini masih tahapan awal jadi memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan bahan pertimbangan,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan partisipasi dari organisasi profesi tenaga kesehatan amat diperlukan dalam setiap pembahasan RUU Kesehatan. Masukan bermakna penting agar aturan yang dilahirkan mengokomodasi kepentingan banyak orang.

Ledia memastikan DPR sebagai lembaga Legislatif bakal terus melakukan perbaikan RUU Kesehatan. Bahkan, seluruh masukan yang disampaikan organisasi profesi kesehatan bakal ditampung dan dibahas lebih mendalam oleh komisi terkait. Setidaknya masukan dari organisasi profesi tenaga kesehatan menjadi bahan dalam perbaikan pembentukan norma dalam RUU Kesehatan.

“Jadi kira-kira kami masih tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan atas usulan-usulan dari teman-teman organisasi profesi,” ujarnya.

Kemanusiaan

Sementara Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Mohammad Joni menilai RUU Kesehatan dengan metode omnibus law malah merugikan masyarakat dan bentuk kemunduran kemanusiaan. Menurutnya, adanya norma dan asas yang dalam RUU Kesehatan yang perlu dipastikan. Seperti memastikan RUU Kesehatan mesti mendukung kepada kemanusiaan. “RUU Kesehatan omnibus law ini harus humanity driven bukan market driven,” kata dia.

Baginya, RUU Kesehatan harus konstitusional. Dengan demikian, RUU Kesehatan tak hidup tanpa adanya kemanusiaan. Sebab, kesehatan dan kemanusiaan tidak boleh diturunkan kualitasnya, apalagi dimatikan. Karena itu, RUU Kesehatan mesti dipastikan adanya asas prinsip kemanusiaan. Setidaknya asas prinsip kemanusiaan mesti dituangkan, bukan sekedar norma dalam draf RUU

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info