Menyoroti Fenomena Korupsi di Lingkungan BUMN
Utama

Menyoroti Fenomena Korupsi di Lingkungan BUMN

BUMN harus mewaspadai kejahatan korupsi sebab terdapat sanksi yang diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN pada Selasa (30/8). Foto: MJR
Acara Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN pada Selasa (30/8). Foto: MJR

Persoalan kasus badan usaha milik negara (BUMN) terjerat tindak pidana korupsi khususnya kasus suap menjadi ironi saat ini. Korporasi yang seharusnya menjadi panutan bagi dunia usaha justru masih tersangkut korupsi. Terlebih, terdapat sistem manajemen anti-suap (SMAP) ISO-37001 yang wajib dijalankan BUMN.

“Sejak Januari 2020, KPK telah bentuk direktorat khusus pencegahan korupsi pada badan usaha mulai dari BUMN dan swasta. Hal ini karena data sebagian besar penyuapan swasta paling banyak. Seberapa banyak BUMN dan BUMD? Duduk di peringkat keempat,” ungkap Direktur Anti-Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin dalam acara “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN” pada Selasa (30/8).

Menurut Aminudin, fenomena ini seharusnya menjadi evaluasi bersama mengenai implementasi SMAP tersebut. Dia menegaskan bahwa BUMN harus berpandangan bahwa SMAP merupakan langkah awal antisipasi korupsi dan bukan tujuan akhir. “Perlu evaluasi, apa yang salah di situ? Trennya makin meningkat,” tegas Aminudin.

Baca Juga:

Dia menyatakan BUMN harus mewaspadai kejahatan korupsi sebab terdapat sanksi yang diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, BUMN berisiko dijerat tindak pidana korporasi serta pencucian uang dalam kejahatan korupsi tersebut.

Sementara itu, sebagai perwakilan Menteri BUMN, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN, Warih Sadono mengungkapkan SMAP merupakan kewajiban yang diterapkan oleh BUMN. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Bisa dibilang 100 persen menerapkan ISO 37001. Ada 41 hasil monitoring kami sudah terapkan ISO 37001 yang saat ini berjumlah 41 BUMN. ISO Anti-Penyuapan ini diterapkan bahwa dalam data statistik pada KPK dan penegak hukum lain karena sumber utama dari penyebab tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap,” jelas Warih.

Tags:

Berita Terkait