Tantangan Pemulihan Aset Hasil Pencucian Uang Hasil Korupsi
Utama

Tantangan Pemulihan Aset Hasil Pencucian Uang Hasil Korupsi

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa jenis, pola, dan pelaku korupsi beradaptasi dengan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi. Semakin tinggi pendapatan suatu negara, semakin banyak korupsi dan pencucian uang yang akan beradaptasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto: RES

Selain aspek pidana, pemberantasan korupsi melalui pemulihan aset koruptor harus diperkuat saat ini. Berbagai modus atau cara pencucian uang dilakukan pelaku agar hasil kejahatannya tidak terdeteksi penegak hukum. Salah satu upaya pengembalian aset tindak pidana korupsi/TPPU (tindak pidana pencucian uang) melalui kerja sama antar negara dan lembaga penegakan hukum.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menekankan perlunya penguatan kerja sama untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang, karena seiring waktu dan kian majunya perekonomian serta teknologi, maka korupsi akan semakin canggih dan kompleks.

“Beberapa penelitian menunjukkan bahwa jenis, pola, dan pelaku korupsi beradaptasi dengan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi. Semakin tinggi pendapatan suatu negara, semakin banyak korupsi dan pencucian uang yang akan beradaptasi. Dengan kata lain, korupsi merupakan “moving target” yang berkembang mengikuti kemajuan zaman dan teknologi,” kata Firli dalam forum internasional Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia, Senin (29/8).

Baca Juga:

Firli juga berbagi tiga poin pengalaman pemberantasan korupsi yang dilakukan Indonesia beberapa waktu lalu. Yang pertama adalah keberhasilan upaya pemulihan aset Indonesia sebagai hasil dari kerja sama dan koordinasi yang kuat antara KPK, FBI dan Departemen Kehakiman AS.

Berkat kerja sama tersebut, pada Januari 2022, USD5,9 juta berhasil diamankan dan dikembalikan ke Indonesia. Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi di Indonesia yang dicuci di Amerika Serikat.

“Kerja sama dalam pertukaran data dan informasi intelijen dan pro-keadilan, serta penyelidikan paralel dan membuka saluran komunikasi antar lembaga, adalah kunci kesuksesan upaya tersebut. Pesan moralnya, hanya melalui kerja sama KPK bisa berhasil memulihkan aset milik rakyat Republik Indonesia,” tutur Firli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait