Ragam Tantangan Implementasi KI Sebagai Jaminan Fidusia
Terbaru

Ragam Tantangan Implementasi KI Sebagai Jaminan Fidusia

Lembaga jasa keuangan dan pihak-pihak terkait harus cermat dalam penilaian aset.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Pengembangan Usaha dan Kaitannya dengan PP 24/2022” pada Kamis (25/8). Foto: MJR
Acara “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Pengembangan Usaha dan Kaitannya dengan PP 24/2022” pada Kamis (25/8). Foto: MJR

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah diterbitkan Pemerintah pada Juli lalu. Salah satu aspek yang diatur dalam PP ini adalah membuka skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).

Secara defenisi, KI adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. KI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

“Kesimpulan sementara saya, PP 24/2022 buka kemungkinan untuk penggunaan HKI (hak atas kekayaan intelektual) sebagai fidusia. Pelaksanaan fidusia itu tergantung UU Fidusia. Namun, pelaksanaannya sisakan persoalan nilai ekonomi dan proses eksekusi, yang ribet ini proses eksekusinya,” ungkap Ketua Indonesia Intellectual Property Academy, Agus Sardjono, dalam acara “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Pengembangan Usaha dan Kaitannya dengan PP 24/2022” pada Kamis (25/8).

Baca Juga:

Dia menjelaskan konsep HKI sendiri berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie/BW). Sementara itu, hukum jaminan fidusia mengikuti BW.

“Sehingga, dalam debitur wanprestasi terdapat kendala ekskusi mengingat HKI yang beda dengan BW, jual rumah gampang, jual alat-alat restoran gampang. Sedangkan HKI bagaimana? Ini problem,” jelas Agus.

Lebih lanjut, dia mencontohkan dalam hak cipta, bagian dari HKI, terdiri dari unsur hak moral dan hak ekonomi. Kedua unsur tersebut bersifat manunggal sehingga perlu dipahami secara komprehensif mengenai hak cipta saat dijaminkan sebagai fidusia.

Tags:

Berita Terkait