Menyoroti Risiko Korupsi Tingkat Pejabat Kepala Desa
Terbaru

Menyoroti Risiko Korupsi Tingkat Pejabat Kepala Desa

Ketidakprofesionalan pengelolaan dana tersebut berasal dari minimnya pengetahuan dari kepala desa dan aparat desa untuk mengkonversi Dana Desa menjadi program atau kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Namun setelah ditelaah, besarnya Dana Desa selama ini belum dikelola dengan baik dan menjadi sumber pemicu korupsi di desa. Ketidakprofesionalan pengelolaan dana tersebut berasal dari minimnya pengetahuan dari kepala desa dan aparat desa untuk mengkonversi Dana Desa menjadi program atau kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat. 

Ketidakefektifan pengelolaan dana desa juga dapat terlihat dari angka kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS. Pada tahun 2020 masyarakat miskin Indonesia tercatat 13,2%, tahun 2021 sebesar 12,59%, dan tahun 2022 sebesar 12,2%, masih jauh dari target nasional yakni 8,5-9%. 

“Artinya pengelolaan anggaran, sistem pemerintahan desa masih ada korupsi. Sebuah survei mencatat desa menempati peringkat ketiga dalam hal kerawanan dan banyaknya tindak pidana korupsi,” ujar Kumbul.

Pada akhirnya, karut-marut ini mendorong KPK untuk turun dan mengurai beragam persoalan yang ada di desa. Salah satu caranya dengan menjalankan program Desa Antikorupsi yang memiliki tujuan membangun integritas dan nilai antikorupsi pada pemerintah dan masyarakat desa. Juga memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi, dan memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.

Pada tahun 2023, KPK berencana melanjutkan program Desa Antikorupsi di 22 provinsi. Yaitu Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. 

Sulawesi Utara, Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepuluan Riau, Riau, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara juga menjadi area yang akan disasar. Untuk menjadi Desa Antikorupsi, diperlukan pembuktian dan pemenuhan syarat sekaligus penilaian menggunakan indikator yang telah ditetapkan. 

Adapun komponen dan indikator penilaian untuk menjadi Desa Antikorupsi meliputi: area penilaian penguatan tata laksana, area penguatan pengawasan, area penguatan kualitas pelayanan publik, area penguatan partisipasi masyarakat dan area kearifan lokal. 

Tags:

Berita Terkait