Merefleksi Ulang Sistem Omnibus Law dalam Pembentukan UU di Indonesia
Terbaru

Merefleksi Ulang Sistem Omnibus Law dalam Pembentukan UU di Indonesia

Perlu tolak ukur dalam melihat pembentukan undang-undang, apakah mengarah hal yang baik atau kurang baik.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Mantan Hakim Konstitusi (MK), Maria Farida, dalam Seminar “Urgensi Reformasi Peraturan Perundang-Undangan Oleh Pemerintahan Baru,” di Ruang Multimedia Soemadipradja & Taher, Kampus FH Universitas Indonesia, pada Rabu (16/10). Foto: AID
Mantan Hakim Konstitusi (MK), Maria Farida, dalam Seminar “Urgensi Reformasi Peraturan Perundang-Undangan Oleh Pemerintahan Baru,” di Ruang Multimedia Soemadipradja & Taher, Kampus FH Universitas Indonesia, pada Rabu (16/10). Foto: AID

Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo banyak terbit regulasi baru dengan sistem omnibus law. Omnibus law sempat menjadi topik hangat dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan Masyarakat. Namun pemerintah tetap menggunakan sistem pembentukan undang-undang dengan cara omnibus law. Lantas, apakah sistem ini perlu dipertahankan dalam pembentukan undang-undang ke depannya?

Hal ini dibahas dalam acara Seminar “Urgensi Reformasi Peraturan Perundang-Undangan Oleh Pemerintahan Baru,” di Ruang Multimedia Soemadipradja & Taher, Kampus FH Universitas Indonesia, pada Rabu (16/10).

Dalam acara tersebut, mantan Hakim Konstitusi (MK) Maria Farida merefleksikan pemerintahan Presiden Jokowi yang banyak membuat peraturan perundang-undangan dengan proses yang cepat, seperti UU KPK waktunya 12 hari, UU Minerba waktunya kurang dari 3 bulan, UU Mahkamah Konstitusi hanya 7 hari, dan UU Cipta Kerja selama 151 hari.

Baca Juga:

·  Mengenal Metode “Omnibus Law”

·  Menyoal Good Legislation Making dalam Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja

Kemudian, terdapat peraturan yang menggunakan sistem omnibus law, yakni UU Cipta Kerja, UU P2SK, UU Harmonisasi Perpajakan, bahkan terdapat peraturan pemerintah yang menggunakan sistem omnibus law, yakni PP No.8 Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat 1.100-an Pasal.

“Yang kita ketahui bersama bagaimana semua peraturan itu dibentuk dalam prosesnya. Dalam hal ini, apakah omnibus law berfungsi dalam pelaksanaanya? Sistem omnibus law ini benar-benar menyederhanakan peraturan atau membuat permasalahan baru,” ujar Maria.

Ia mempertanyakan apakah Indonesia cocok membuat undang-undang dengan sistem omnibus law, di mana Indonesia berbeda dengan negara eropa kontinental dan anglo saxon. Dia mencontohkan di Belanda yang membuat peraturan dengan sistem omnibus law. Akan tetapi, katanya, peraturan itu dibuat dalam jangka waktu lama.

Menurutnya perlu tolak ukur dalam melihat pembentukan undang-undang, apakah mengarah hal yang baik atau kurang baik. Tolak ukur ini ditemui dalam asas-asas pembentukan UU yang baik yakni asas formal, asas material, berpedoman pada cita-cita hukum Indonesia yang berasal dari Pancasila yang berlaku sebagai bintang pemandu, asas hukum dan asas konstitusi.

“Dari sini kita bisa membentuk peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Maria menjelaskan saat ini ada kecenderungan pembentuk undang-undang di Indonesia tidak taat pada check and balance. Ia menerangkan persoalan UU di masa zaman Prof Dr. A. Hamid S. Attamimi berbeda dengan saat ini, tetapi memiliki permasalahan yang hampir sama. Contohnya, Indonesia pernah mengalami banjir perundang-undangan yang menyebabkan bertentangan antara satu dengan lainnya.

“Maka bagaimana menyikapi hal ini? Apakah saat ini sudah tepat dengan menggunakan sistem omnibus law,” tanya Maria.

Tidak hanya itu, menurut Maria saat ini Indonesia mengenal undang-undang dengan menggunakan sistem omnibus law seakan menempatkan posisi hierarki peraturan perundang-undangan menjadi lebih tinggi dari undang-undang.

“Apa bedanya UU lain dengan UU dengan menggunakan sistem omnibus law? Tentu ini sama saja kedudukannya, sama-sama undang-undang,” tandanya. 

Ia berharap ke depannya pemerintahan yang baru dengan presiden yang baru bisa memperbaiki peraturan perundang-undangan. Perlu pemikiran jernih dalam membuat undang-undang agar tidak menimbulkan masalah kembali.

“Pemerintahan baru mempunyai tanggung jawab yang besar, semoga presiden kedepan melihat dengan baik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan baik,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode Muhammad Syarif, mengatakan banyak sekali peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak sesuai dengan yang diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Maka dari itu, publik dapat memberikan masukan kepada pemerintahan yang baru agar proses pembentukan undang-undang tidak dibuat dengan serampangan.   

“Dalam pembentukan undang-undangnya dibuat tim pakar dari universitas, pakar informasi hukum, dan keterlibatan masyarakat serta lembaga terkait yang berkaitan dengan undang-undang yang ingin dibuat. Kita berharap pemerintahan yang baru memberikan mekanisme yang berbeda dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan UI, Andri Gunawan Wibisana, alasan dibuatnya omnibus law di Indonesia salah satunya terdapat hyper regulation. Namun, harus dilihat terlebih dahulu regulasi di sini diartikan dalam arti sempit atau luas.

“Arti sempit, apabila regulasi diartikan sebagai alat kontrol negara pada perilaku orang. Arti laus, regulasi sebagai kontrol sosial,” ujarnya. 

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan proses pembentukan perundang-undangan tidak hanya berbicara substansi tetapi juga tata cara dalam proses pembentukannya yang harus menjadi perhatian kita semua.

“Partisipasi publik sangat diperlukan dalam pembentukan UU, misalnya UU Cipta Kerja di mana dalam pembentukannya dianggap belum terpenuhi partisipasi publik, maka dari itu, kita perlu memperbaiki sistem pembentukan peraturan perundang-undangan dari mulai tata cara proses pembentukannya,” ujarnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info