Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 504 permohonan merek kolektif telah diterima dari 12 koperasi, dengan 319 merek kolektif resmi yang kini dimiliki oleh 8 koperasi. Sementara itu, Koperasi Merah Putih telah mengajukan lima permohonan merek, terdiri dari tiga merek kolektif asal Aceh dan dua merek kolektif dari Jawa Timur.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih pada Selasa (14/10/2025).
“Merek kolektif merupakan wujud nyata dukungan terhadap kemandirian ekonomi bangsa. Ini relevan untuk membangun identitas bersama, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan jangkauan pemasaran produk koperasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud dukungan konkret Kementerian Hukum, khususnya DJKI terhadap prioritas nasional dalam membangun kemandirian ekonomi yang bertumpu pada kekuatan produksi dalam negeri. Tingginya tingkat kepercayaan menurutnya menjadi pondasi penting bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Baca juga:
- Koperasi Naik Kelas, Kini Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare
- Dukung Penuh Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Menkeu: Pemberian Pinjaman Tetap Harus Hati-hati
Capaian pendaftaran merek kolektif, kata Razilu, menunjukkan tumbuhnya kesadaran koperasi untuk melindungi produk dan meningkatkan nilai ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Produk yang paling banyak didaftarkan berasal dari sektor kain batik dan turunannya, seperti sarung batik hingga pakaian.
Hal ini menurutnya menegaskan kuatnya tradisi kriya dan seni tekstil masyarakat Indonesia. Selain itu, sejumlah produk kain tenun, songket, olahan gula, biji kopi, dan hasil olahan ikan juga banyak diajukan untuk mendapatkan perlindungan merek.
















