Meski Sidang Ditunda, Jaksa Anggap Praperadilan Udar Gugur
Berita

Meski Sidang Ditunda, Jaksa Anggap Praperadilan Udar Gugur

Udar membantah melakukan korupsi dan pencucian uang.

NOV
Bacaan 2 Menit
Udar Pristono saat meminta agar sidang pembacaan dakwaan ditunda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). Foto: RES.
Udar Pristono saat meminta agar sidang pembacaan dakwaan ditunda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). Foto: RES.

Sama seperti Sutan Bhatoegana, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono juga meminta penundaan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4). Udar beralasan tim pengacaranya tengah fokus menjalani dua sidang sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.

"Ada dua sidang, yang pertama perlawanan atas penyitaan di PN Jakarta Pusat dan kedua praperadilan untuk melepas status tersangka saya (dalam kasus Bus TransJakarta) di PN Jakarta Selatan. Yang mulia, jika diizinkan kami didampingi penasihat hukum. Kalau bisa sidang ini ditunda," kata Udar kepada ketua majelis hakim Artha Theresia.

Menanggapi permintaan Udar, Artha menyatakan bahwa keberatan Udar untuk disidangkan tanpa didampingi pengacara akan dicata dalam berita acara sidang. Artha memberikan waktu satu minggu sampai Udar didampingi tim pengacaranya. Selanjutnya, Artha menunda sidang pembacaan dakwaan hingga Senin, 13 April 2015.

Usai sidang, Udar menyatakan dirinya berharap upaya praperadilan di PN Jaksel akan dikabulkan. Ia mengaku tim pengacaranya sudah menyiapkan sejumlah argumen, fakta hukum, saksi, dan ahli untuk menguatkan dalil praperadilan yang dimohonkan Udar. "Tapi, namanya kita memohon, tapi kan yang menentukan yang di atas," ujarnya.

Atas penundaan ini, tim gabungan penuntut umum yang diketuai Victor Antonius dari Kejaksaan Agung merasa tidak keberatan. Namun, Victor berpendapat, seharusnya sidang praperadilan Udar di PN Jaksel sudah gugur dengan dimulainya sidang pokok perkara. "Sudah gugur kan di sini sudah ada penetapan hakimnya kok," tuturnya.

Mengenai kemungkinan Udar akan menang di PN Jaksel, Victor tidak mau menanggapi. Ia menegaskan tim penuntut umum hanya fokus menangani sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kan ditunda satu minggu saja,” ujarnya.

Lalu, ketika ditanya apabila Udar menang di praperadilan, apa pokok perkara batal demi hukum? Victor hanya menjawab, “Ya nggak lah."

Tags:

Berita Terkait