”Dalam kebijakannya juga cenderung berat sebelah, pro pusat dan tidak dengar masyarakat daerah,” katanya.
Dia juga menegaskan soal aturan Pj Kepala Daerah baik gubernur, walikota, hingga bupati yang harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU. Namun risikonya, diubahnya kebijakan tersebut jelang Pilkada Serentak 2024.
”Problemnya ke depan kami mau lihat apakah ada konsistensi ketika mau mencalonkan diri kepala daerah,” katanya.
Di tempat yang sama, Manager Program Perkumpulan Untuk Pemilu (Perludem) Fadli Ramadhanil berpendapat, kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota merupakan jabatan politik. Dengan begitu, penempatan kepala daerah berstatus Pj rawan digunakan untuk kepentingan politik pemerintah pusat.
Tingginya kepentingan politik atas Pj Kepala Daerah tersebut mengganggu pemenuhan layanan kepada masyarakat di berbagai daerah. Selain itu, menurut Fadli konflik kepentingan Pj Kepala Daerah saat Pilpres sudah terkonfirmasi saat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada keresahan kami banyak Pj Kepala Daerah mengisi posisi politik seperti gubernur, bupati dan walikota. Kekhawatiran kami Pj Kepala Daerah akan digunakan mobilisasi terkonfirrmasi dalam proses persidangan di MK," ungkap Fadil.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 37 provinis dan 508 kabupaten/kota pada November mendatang. Berbagai persiapan dilakukan oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
















