Tata kelola dan integritas dalam pengelolaan sumber daya nasional perlu pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan amanat konstitusi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola serta pencegahan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor pertambangan yang menjadi mandat strategis negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Adapun Nurcahyo menyampaikan hal tersebut dalam forum focus group discussion (FGD) PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID). Menurutnya, pengelolaan SDA tidak boleh hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi harus memastikan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan ekosistem ekonomi nasional.
Baca Juga:
- Sinergi Hukum dan HSSE, Kunci Tata Kelola Berkelanjutan di Sektor Tambang
- Laksanakan CSR, MIND ID Berikan Dukungan kepada Yayasan Disabilitas
“Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini berarti kekayaan alam tidak boleh hanya menjadi sumber keuntungan segelintir pihak, melainkan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya dalam acara yang digelar di Jakarta, Selasa (4/11).
Perspektif pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029, kata dia, menempatkan integritas politik, hukum, dan birokrasi sebagai fondasi. Termasuk di dalamnya agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor-sektor strategis seperti energi dan pertambangan.
Selain itu, praktik tata kelola yang lemah sering kali menjadi pintu masuk terjadinya korupsi di sektor pembangunan. Karena itu, Kejaksaan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan nasional agar dapat menjadi pelajaran penting bagi perbaikan kebijakan di masa mendatang.
















