Minimnya Penegakan Hukum Pidana Perburuhan
Terbaru

Minimnya Penegakan Hukum Pidana Perburuhan

Penanganan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kasus pidana perburuhan selalu diarahkan untuk mediasi. Sampai saat ini belum ada kasus pidana perburuhan yang ditangani LBH Jakarta ditindaklanjuti kepolisian.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur LBH Jakarta Citra Referendum. Foto: tangkapan layar zoom
Direktur LBH Jakarta Citra Referendum. Foto: tangkapan layar zoom

Organisasi masyarakat sipil telah lama mendesak Polri untuk membetuk unit khusus yang menangani masalah perburuhan. Bertepatan dengan hari buruh internasional atau May Day pada 1 Mei 2019 Polda Metro Jaya membentuk ‘desk tenaga kerja’.  Tapi sampai saat ini ‘desk tenaga kerja’ dinilai belum sesuai harapan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum, mencatat sampai saat ini belum ada kasus pidana perburuhan yang ditegakkan oleh Polda Metro Jaya. Alih-alih menegakan hukum pidana perburuhan, yang dilakukan aparat kepolisian justru melakukan mediasi. Padahal pelanggaran pidana perburuhan, atau pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh berdampak besar tak hanya terhadap buruh yang bersangkutan tapi juga keluarganya.

Adanya pidana perburuhan menunjukkan hukum perburuhan tak melulu berkaitan dengan hukum privat atau perdata tapi juga ada urusan publik. “Dalam hukum perburuhan ada peran negara untuk melindungi HAM. Oleh karena itu negara harus aktif ketika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap buruh,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (30/04/2023).

Baca juga:

Jika ‘desk tenaga kerja’ di Polda Metro Jaya hanya melakukan penanganan pidana perburuhan secara mediasi, Citra menegaskan mediasi masalah perburuhan sudah dilakukan LBH Jakarta sejak tahun 1970. Oleh karena itu harapannya Polri harus serius memproses hukum pidana perburuhan, bukan sekedar mediasi.

Sejak terbit UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  hingga menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, posisi buruh semakin rentan. Citra melihat beleid itu mengatur fleksibilitas pasar tenaga kerja sehingga buruh diposisikan setara dengan pengusaha.

Upah diatur selalu rendah karena formula penghitungan upah minimum menggunakan politik upah murah. Variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum mengandalkan inflasi data dari BPS. Padahal untuk mengatur upah buruh agar sesuai HAM harus menggunakan variabel komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

LBH Jakarta banyak menangani kasus perburuhan  di wilayah Jabodetabek. Tahun 2022 setidaknya LBH Jakarta menerima 151 pengaduan terkait isu perburuhan. Pelanggaran yang diadukan kebanyakan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, upah dibawah ketentuan upah minimum, dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait