Minta Densus 88 Dibubarkan, FUI Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Berita

Minta Densus 88 Dibubarkan, FUI Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Dituding banyak melakukan pelanggaran HAM, Forum Umat Islam menuntut pembubaran Detasemen Khusus Anti Teror Mabes Polri.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Hanya saja, lanjut Anam, perkara pelanggaran HAM di Indonesia tidak mudah untuk diselesaikan. Hal ini dikarenakan ketidakjelasan alur penyelesaian perkara pelanggaran HAM. Memang ada Pengadilan HAM, tapi itupun hanya untuk menangani perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan agresi, kejahatan perang.

 

Selama ini, masyarakat memang sering menggunakan lembaga praperadilan.  Praperadilan  saya rasa masih belum cukup. karena praperadilan memiliki indikasi yang unfair trial. Ditambah lagi dengan pemahaman bahwa praperadilan adalah lembaga 'perlawanan'  yang sifatnya prosedural mekanistik. Padahal urusan penangkapan dan penahanan yang tidak berdasar hukum, kata Anam, bukan hanya masalah prosedur saja, melainkan masalah HAM.

 

Berdasarkan berkas gugatan, paling tidak ada sekitar 18 nama korban penangkapan Densus selain Abu Bakar Ba'asyir. Tiga diantaranya dikategorikan sebagai korban rekayasa dalam penangkapan. Sedangkan sisanya adalah korban yang mengalami penganiayaan oleh Densus ketika dalam masa penahanan.

 

Menurut Munarman, ini adalah hal yang sangat ironis. Sementara Indonesia memiliki seabreg peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM, justeru upaya pemenuhan dan perlindungan HAM dari negara kepada warga negaranya amatlah minim. Paling tidak ada beberapa undang-undang yang dilanggar oleh Densus, antara lain undang-undang dasar khususnya bab tentang HAM, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan undang-undang No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan, ungkap Munarman.

 

Tags: