Misteri Penemuan Fotocopy Putusan Tak Berstempel di Kediaman Bos Sentul City
Berita

Misteri Penemuan Fotocopy Putusan Tak Berstempel di Kediaman Bos Sentul City

Penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi yang mengetahui asal-muasal fotocopy draf putusan Yohan yang ditemukan di rumah Swie Teng.

NOV
Bacaan 2 Menit
Bos Sentul City Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Bos Sentul City Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Asal-muasal fotocopy draf putusan FX Yohan Yap yang ditemukan di kediaman Bos Sentul City, Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng masih menjadi misteri. Pengacara Swie Teng, Rudi Alfonso mengaku tidak mengetahui dari mana kliennya mendapatkan draf putusan Yohan. "Wah, aku nggak ngerti. Waktu itu aku belum menjadi lawyernya," katanya kepada hukumonline.

Senada, pengacara Swie Teng lainnya, Bambang Hartono mengatakan dirinya tidak mengetahui mengapa fotocopy draf putusan Yohan bisa berada di rumah Swie Teng. Ia menduga Swie Teng mendapatkan fotocopy itu dari pengacara Yohan. Namun, ia menganggap tidak masalah kalaupun Swie Teng menyimpan putusan Yohan.

Masalahnya, fotocopy yang ditemukan di rumah Swie Teng masih berupa draf putusan alias tidak ada tanda tangan majelis hakim dan stempel pengadilan. Ketika ditanyakan kepada mantan pengacara Swie Teng, Dodi Abdulkadir, ia juga mengaku tidak mengetahui mengenai fotocopy draf putusan Yohan yang ditemukan KPK tersebut.

"Sejak perkara itu masuk ke penyidikan, kami hanya menangani masalah korporasinya Pak Swie Teng dan pendampingan-pendampingan jika diminta. (Info yang menyebut Dodi memberikan fotocopy putusan Yohan ke Swie Teng) Tidak benar. Kami tidak tahu-menahu, selain dari pada  aspek hukum korporasi dan pendampingan," ujar Dodi.

Saat hukumonline mencoba menanyakan asal-muasal fotocopy draf putusan itu kepada penuntut umum KPK yang menangani perkara Swie Teng, Ronald F Worotikan, ia mengaku sudah mengetahui dari mana Swie Teng mendapatkan fotocopy itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Akan tetapi, Ronald belum mau mengungkapkan.

Pasalnya, menurut Ronald, saksi yang mengetahui asal-muasal fotocopy draf putusan Yohan belum diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia masih ingin menunggu hingga saksi itu diperiksa di sidang Swie Teng. "Nanti, saksi itu akan dihadirkan dua minggu lagi. Kita tunggu saja sampai dia diperiksa di pengadilan," tuturnya.

Kemudian, mengenai apakah fotocopy draf putusan Yohan ini berhubungan dengan pertemuan Swie Teng dengan Hakim Agung Timur Manurung, Ronald tidak mengetahui. Ronald menyatakan, fakta pertemuan Swie Teng dan Timur didapat ketika KPK mengusut kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Swie Teng.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait