MK: Kerusuhan Sidang MK Bentuk Contempt of Court
Berita

MK: Kerusuhan Sidang MK Bentuk Contempt of Court

Kerusuhan ini menyangkut perilaku masyarakat yang tidak siap menerima kekalahan dalam pemilihan kepala daerah.

ASH
Bacaan 2 Menit

Patrialis sangat menyesalkan peristiwa sebagai pelajaran yang sangat berharga. Sebab, persoalan ini tak hanya menyangkut kredibilitas MK, tetapi perilaku sebagian masyarakat yang tidak siap menerima kekalahan dan tidak siap menang dalam pemilihan kepala daerah.

Dia menjelaskan putusan sengketa Pilgub Maluku yang dibacakan MK itu bukan putusan pendapat MK, melainkan putusan mengukuhkan keputusan KPU Provinsi Maluku terhadap pemungutan suara ulang. KPU Maluku telah melaporkan hasil rekapitulasi kepada MK  sebagian bagian dari putusan MK.  

“Jadi menang atau kalah, bukan urusan MK tetapi persoalan mereka harus kalah karena mereka sudah kalah di daerah waktu pemilihan sebelumnya,” katanya.   

Dia mengakui memang aparat kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa saat kerusuhan di ruang sidang MK lantaran ada prosedur tetap bahwa polisi tidak boleh masuk ruang sidang. “Polisi pun ragu masuk karena protapnya seperti itu dan sudah ada Satpam ada dalam ruang sidang,” kata Patrialis.

Sementara MK telah memutuskan pasangan Abdullah Vanath-Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) masuk ke putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2013 - 2018. Sebab, putusan permohonan pasangan calon Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewissa ditolak MK yang dibacakan sesaat sebelum terjadi kerusuhan. Alasannya, tidak ada bukti meyakinkan adanya politik uang dan penyebaran SMS oleh pihak terkait yang mempengaruhi perolehan suara para pemohon. 

Dengan putusan itu, pasangan calon gubernur lainnya yang turut menggugat hasil Pilgub Maluku putaran pertama pada 11 Juni 2013 itu harus dapat menerima kekalahan. Selain Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewissa (1) teregister No. 91/PHPU.D-XI/2013, pasangan lainnya yaitu Jacobus F Puttilehalat-Arifin Tapi Oyihoe (2) yang teregister No. 92/PHPU.D-XI/2013, dan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji (4) yang teregister No. 94/PHPU.D-XI/2013.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk pemungutan suara ulang dalam sengketa Pemilukada Maluku di seluruh TPS Kabupaten Seram Bagian Timur. MK juga memerintahkan KPU, Bawaslu dan Bawaslu Maluku mengawasi pelaksanaan PSU tersebut sesuai dengan kewenanngannya. 

Setelah MK menolak gugatan tiga pemohon itu dan sesuai keputusan KPU Maluku dua pasangan berhak maju ke pemilihan putaran kedua. Mereka adalah pasangan Abdullah Vanath-Martin Maspaitella (DAMAI) yang memperoleh 205.586 suara (23,56 persen) dan duet Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) yang mengantongi suara 198.456 (22,74 persen).

Sementara tiga pasangan lain harus tersingkir yaitu pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA TULUS) memperoleh suara 162.622 (18,64 persen), Yacobus F Puttilehalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF) 117.746 (13,49 persen), dan Herman Koedoebon-Daud Sangadji (MANDAT) 188.224 (21,57 persen). Akibat keputusan inilah yang diduga menuai amarah dari para pendukung calon yang tidak dapat masuk ke putaran ke dua Pilgub Maluku.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info