MK: Negara Langgar Prinsip Pengelolaan SDA
Berita

MK: Negara Langgar Prinsip Pengelolaan SDA

Pasal 70 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyebabkan ketidakpastian hukum.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah LSM antara lain Serikat Petani Indonesia, Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sekira setahun silam, 7 November 2013.

Para pemohon merasa dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 59 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. Sebab, para pemohon beranggapan hak sewa dapat diartikan petani menjadi petani penggarap yang membayar sewa kepada negara. Hal itu dinilai melanggar prinsip dari hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Atas permohonan ini, Mahkamah mengatakan sesuai amanat konstitusi guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara berkewajiban menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani. Penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Menurut MK, UU yang diujikan oleh pemohon dibentuk dengan tujuan untuk melindungi dan memberdayakan petani sebagai pelaku pembangunan pertanian guna mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang. Tujuan jangka panjangnya, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memiliki tujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat  sewa-menyewa tanah antara negara dengan petani bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut dalam UU Pokok Agraria.  Walaupun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa negara dapat saja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan kepada petani terhadap tanah negara bebas yang belum didistribusikan kepada petani. Tetapi, negara atau Pemerintah tidak boleh menyewakan tanah tersebut kepada petani.

Sebab sewa-menyewa tanah antara negara dengan petani bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Demikian pula dengan pemberian lahan sebesar dua hektar tanah negara bebas kepada petani haruslah memprioritaskan kepada petani yang betul-betul belum memiliki lahan pertanian dan bukan diberikan kepada petani yang cukup kuat dan telah memiliki lahan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, tindakan negara memberikan izin pengelolaan, izin pengusahaan, dan izin pemanfaatan tanah negara bebas di kawasan pertanian harus memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga pemberian izin tersebut dapat dilakukan oleh negara,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan kutipan pendapat Mahkamah dalam putusan No. 87/PUU-XI/2013 itu.

Kelembagaan Petani
Sementara itu, Mahkamah membenarkan dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 70 ayat (1) UU a quo menyebabkan ketidakpastian hukum.  Menurut Mahkamah penguatan kelembagaan petani memang sangat perlu dilakukan oleh negara dalam rangka pemberdayaan petani. Untuk itu, negara bisa saja membentuk organisasi-organisasi petani dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani. Meski demikian, negara tidak dapat mewajibkan petani harus masuk dalam kelembagaan yang dibuat oleh Pemerintah atau negara tersebut.

Seperti diketahui, Pasal 70 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah membatasi kelembagaan petani hanya pada Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. Menurut Mahkamah, petani harus juga diberikan kesempatan untuk membentuk kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri.

“Adanya pembentukan kelembagaan petani oleh negara tidak diartikan bahwa petani dilarang untuk membentuk kelembagaan petani lainnya, atau diwajibkannya petani untuk bergabung dalam organisasi atau kelembagaan petani bentukan Pemerintah saja. Petani harus diberikan hak dan kebebasan untuk bergabung atau tidak bergabung dengan kelembagaan petani bentukan Pemerintah dan juga dapat bergabung dengan kelembagaan petani yang dibentuk oleh petani itu sendiri,” tutur Fadlil lagi.

Selain itu, menurut Mahkamah kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani juga harus berorientasi pada tujuan untuk membantu dan memajukan segala hal yang ada kaitannya dengan pemberdayaan petani. Bantuan Pemerintah tidak boleh hanya diberikan kepada kelembagaan petani yang dibentuk oleh pemerintah atau hanya kepada petani yang bergabung pada kelembagaan petani yang dibentuk oleh Pemerintah saja. Melainkan, bantuan pemerintah juga harus diberikan kepada kelembagaan yang dibentuk oleh petani sendiri atau kepada petani yang bergabung pada organisasi yang dibentuk oleh petani sendiri yang diberitahukan atau dikordinasikan kepada Pemerintah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang a quo telah menghalangi hak para pemohon yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 untuk membentuk wadah berserikat dalam bentuk kelembagaan petani. Mahkamah juga melihat adanya korelasi Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang a quo dengan terlanggarnya hak-hak para pemohon untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani khususnya dalam pembentukan wadah kelembagaan petani yang murni berasal dari petani itu sendiri sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang a quo harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.

Tags:

Berita Terkait