MK: Syarat Jeda 5 Tahun bagi Mantan Narapidana Ikut Pilkada
Berita

MK: Syarat Jeda 5 Tahun bagi Mantan Narapidana Ikut Pilkada

Mahkamah tetap berpegang pada pertimbangan hukum Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan ini, Mahkamah berpendapat masa tunggu harus diberlakukan kembali terhadap mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam hal ini, Mahkamah memilih yang disebutkan terakhir. Sebab, hakikat demokrasi sesungguhnya tidak semata-mata terletak pada pemenuhan kondisi ‘siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah’, melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yakni hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan,” dalih Mahkamah.

 

Menurut Mahkamah, dalam proses berdemokrasi, sebelum mendahulukan sosok yang dipilih rakyat melalui suara terbanyak, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan terkait kualifikasi sosok yang berkompetensi. “Dalam konteks inilah rule of law berperan penting dalam mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy sebagaimana sejak masa Yunani Purba telah dikhawatirkan oleh Polybius,” tegasnya.

 

Terkait dalil Pemohon mengenai masa tunggu, Mahkamah tetap berpegang pada pertimbangan hukum Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan ini, Mahkamah berpendapat masa tunggu harus diberlakukan kembali terhadap mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Begitu pula mengenai lamanya tenggat waktu, Mahkamah tetap konsisten merujuk Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah.

 

“Hal tersebut kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

 

Dalam Putusan MK No. 4/PUUVII/2009, Mahkamah berpendapat dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan Umum di Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Argumentasi Mahkamah ini sekaligus penegasan bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang memohon masa tunggu 10 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, konstitusionalitas norma yang mengatur persyaratan calon kepala daerah sepanjang berkenaan dengan mantan narapidana harus didasarkan pada putusan a quo dan karenanya permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.”

Tags:

Berita Terkait