Para Pemohon mendalilkan keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional. Menurut para Pemohon, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, maupun bentuk ekspresi lainnya dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Para Pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 240 KUHP yang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah, belum memberikan batasan yang memenuhi standar konstitusional.
Menurut pemohon, istilah “menghina” masih merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. Akibatnya, masyarakat dinilai tidak dapat memprediksi secara rasional kapan suatu ekspresi yang sah dapat berubah menjadi tindak pidana.
Sementara itu, para Pemohon menilai Pasal 241 KUHP memperluas potensi kriminalisasi karena dapat menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
















