MK Bubarkan Keberadaan RSBI
Aktual

MK Bubarkan Keberadaan RSBI

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Bubarkan Keberadaan RSBI
Hukumonline

Majelis MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 50 ayat (3)  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengatur keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Dalam putusannya, MK membatalkan pasal itu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Namun, putusan ini tidak diambil dengan suara bulat. Salah satu Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).  

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 50 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK, Selasa (8/1). 

Dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas itu, konsekuensi keberadaan RSBI/SBI di seluruh Indonesia harus dinyatakan dibubarkan. 

Untuk diketahui, Pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran sangat mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas.

Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info