MK Gelar Sidang Tujuh Permohonan Pengujian Perppu Pilkada
Berita

MK Gelar Sidang Tujuh Permohonan Pengujian Perppu Pilkada

Para pemohon diminta menguraikan kerugian konstiusional dalam permohonannya.

ASH
Bacaan 2 Menit


Para pemohon menilai pembentukan kedua Perppu yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu cacat hukum. Sebab, pembentukannya tidak didasari keadaan kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum yang merupakan syarat dikeluarkan sebuah Perppu.     






Hal yang sama disampaikan pemohon 119/PUU-XII/2014 yang menyatakan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda cacat prosedur pembentukan Perppu karena tidak ada unsur kegentingan yang memaksa. Hingga saat ini, Perppu Pilkada belum disetujui DPR yang akan berdampak pelaksanaan Pilkada pada tahun 2015 bakal terhambat. Karenanya, MK diminta membatalkan Perppu  









Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan permintaan percepatan perkara ini yang diminta salah satu pemohon tergantung dari urgensi dari semua permohonan ini. Percepatan ini kita akan melihat urgensi dari pemohonan ini. Saya juga mendengar DPR akan membahas Perppu ini pada Januari 2015, tetapi sekarang belum terjadi kekosongan hukum kan. Kalau percepatan (mungkin) iya,” ujar Maria.

Sementara, Hakim Konstitusi Aswanto menilai semua permohonan belum menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Hampir semua pemohon hanya menguraikan
Tags: