MK Hapus Sanksi Pidana Penjara Wajib SLO
Berita

MK Hapus Sanksi Pidana Penjara Wajib SLO

Kewajiban kepemilikan SLO dalam instalasi listrik dan sanksi denda berlaku sejak putusan Mahkamah ini diucapkan. Namun, sanksi denda tidak berlaku untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat.

ASH
Bacaan 2 Menit


“Pembedaan tersebut diatur oleh pembentuk Undang-Undang sebagai positive legislator sepanjang pengaturan pembedaan instalasi listrik tidak bertentangan dengan UUD 1945.”  

Sebelumnya, Pakar Ketenagalistrikan Ibnu Kholdun mempersoalkan Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan yang mewajibkan penggunaan sertifikat laik operasi (SLO) bagi konsumen baru PT PLN ataupun tambah daya. Selain merugikan atau memberatkan karena ada pungutan terhadap konsumen, Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagalistrikan juga mengatur sanksi pidana apabila SLO tidak dilaksanakan.
 
Ketentuan SLO itu dinilai telah mengesahkan secara hukum kewenangan dan fungsi akan adanya pungutan terhadap konsumen. Biaya penerbitan SLO yang dikeluarkan Konsuil dan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) dan tak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat memberatkan masyarakat.

 
Menurutnya, kedua lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri (MESDM) itu yang menyangkut pelayanan publik tidak seharusnya membebankan biaya SLO kepada masyarakat yang memasang listrik. Jika lembaga tersebut dibentuk pemerintah seharusnya biaya ditanggung pemerintah. Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan kedua pasal itu dan memerintahkan PPLIN dan Konsuil agar menghentikan pungutan SLO.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info