MK Kabulkan Penarikan Uji UU Kepemudaan
Aktual

MK Kabulkan Penarikan Uji UU Kepemudaan

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Kabulkan Penarikan Uji UU Kepemudaan
Hukumonline
Majelis MK mengabulkan penarikan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terkait batas minimal usia pemuda yang dimohonkan sejumlah fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat. “Permohonan dengan register No, 9/PUU-XII/2014, ditarik kembali. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan,” kata Ketua Majelis M, Hamdan Zoelva saat membacakan penetapan di ruang sidang MK, Rabu (26/2).

Mahkamah mengaku telah menerima surat permohonan penarikan kembali permohonan No. 9/PUU-XII/2014 tertanggal 20 Februari 2014 dari para pemohon yang diterima di Kepaniteraan MK tanggal 21 Februari 2014.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada 24 Februari 2014 tidak dihadiri para Pemohon, walaupun telah dipanggil secara layak. Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, tanggal 25 Februari 2014 telah menetapkan penarikan kembali permohonan Nomor 9/PUU-XII/2014 beralasan menurut hukum,” kata Hamdan.

Sebelumnya, KNPI Jawa Barat merasa dirugikan atas berlakunya pasal itu lantaran batas minimal usia pemuda yang ditentukan 16 tahun masih dianggap sebagai usia anak hingga usia 18 tahun. Sebab, peraturan perundang-undangan tentang anak menyebutkan usia 16 dan 17 tahun masih masuk kelompok usia anak, bukan pemuda. Artinya, usia 16 dan 17 tahun sudah dapat direkrut mengemban tugas dan peran sebagai pemuda.

Karenanya, pemohon meminta MK membatalkan frasa “Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun” dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Tags: