MK Kurangi Perolehan Suara Pemenang Pilkada
Pilkada Gorontalo Utara

MK Kurangi Perolehan Suara Pemenang Pilkada

Pengurangan suara tetap tak berpengaruh pada kemenangan Rusli Habibie-Indra Yasin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK Kurangi Perolehan Suara Pemenang Pilkada
Hukumonline

 

Sekedar mengingatkan, berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Pilkada Gorontalo Utara dimenangkan oleh pasangan Rusli Habibie-Indra Yasin dengan perolehan 23.108 suara. Posisi kedua ditempati oleh pasangan Thariq Modanggu-Djafar Ismail dengan perolehan 23.047 suara. Sedangkan pasangan Samsu Tanaiyo-Muchtar Adam mendapat 4.428 suara, dan Pasangan Mochtar Darise-Malik Laleno memperoleh 1.486 suara. Posisi buncit ditempati oleh Sutardjo Tui-Mohammad Non Pango dengan 1.172 suara.

 

Sodiki mengatakan berdasarkan putusan MK ini maka suara Rusli-Indra yang tadinya sebesar 23.108 suara, menjadi 23.104 suara. Setelah dikurangi empat suara. Karenanya, MK meminta agar KPU Gorontalo Utara harus memperbaiki Keputusan No. 37 Tahun 2008. Keputusan KPU Gorontalo Utara itu bertajuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 tertanggal 2 November 2008.

 

Harus diperbaiki sepanjang mengenai angka perolehan suara Pasangan Calon nomor urut 1 (pasangan Rusli-Indra,-red), yang semula 23.108 suara menjadi 23.104 suara, jelas Sodiki.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Suhardi La Maira mengaku kecewa dengan putusan MK ini. Ia menyayangkan MK tak mempertimbangkan keterangan saksi Amir Haduli. Amir mengatakan ada sekitar 19 orang yang tak terdaftar dalam DPT, tetapi mencoblos nomor urut 1, tegasnya. Padahal keterangan Amir ini, lanjut Suhardi sudah diberikan secara lisan maupun tertulis di ruang sidang MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara. Permintaan pasangan Thariq Modanggu-Djafar Ismail agar MK membatalkan penetapan hasil Pilkada KPU Gorontalo Utara ditolak. Menyatakan permohonan pemohon ditolak, ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (25/11).

 

Meski menolak permohonan secara keseluruhan, MK sempat mengurangi perolehan suara rival pemohon yang menjadi pemenang Pilkada Gorontalo Utara, yakni pasangan Rusli Habibie-Indra Yasin. Sayangnya, jumlah suara yang dikurangi MK itu tak terlalu signifikan untuk pemohon mengejar pasangan Rusli-Indra itu. MK hanya membatalkan empat suara untuk pasangan Indra-Yasin.

 

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mengatakan ada empat saksi yang terbukti melaksanakan hak pilihnya secara tidak sah. Mereka adalah Rian S. Pakaya, Hendrik Gilingo, Anton Tua, dan Arsil Latif. Keempat saksi ini memang secara khusus dihadirkan pemohon ke ruang sidang MK.

 

Aksi keempat saksi itu memang beragam. Hendrik mengaku mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bebeda. Anton mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu agar memilih pasangan Rusli-Indra. Sedangkan Arsil tetap mencoblos meski tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

 

Selain, empat saksi ini, sebenarnya pemohon menghadirkan sebelas saksi. Namun, keterangan tujuh saksi tersebut ditolak MK karena keterangannya tidak konsisten satu sama lain. Lagipula, keterangan tersebut bukan dirasakan saksi sendiri melainkan didasarkan atas keterangan orang lain. Kesaksian demikian harus dikesampingkan, tegas Sodiki.

Tags: