Mahkamah Konstitusi (MK), secara resmi melaporkan dugaan percobaan penyuapan yang melibatkan salah satu hakim MK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “MK akan melaporkan temuan tim investigasi atas dugaan percobaan penyuapan yang melibatkan hakim MK, bukan melaporkan Refly Harun,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat konperensi pers di gedung MK Jakarta, Jumat (10/12).
Mahfud beralasan selain melaksanakan rekomendasi Tim Investigasi, laporan ini dilakukan untuk melaksanakan kewajiban hukum. Sebab menurut Pasal 18 KUHP jika seseorang mengetahui telah terjadi tindak pidana, maka dia wajib melaporkan ke aparat penegak hukum. “Jika dia mengetahui tindak pidana tapi tidak melapor, maka dia yang akan dihukum,” katanya.
“Soal pencemaran nama baik atau fitnah kita tunda dulu, kita melakukan kewajiban dulu untuk menjaga nama baik MK,” tegasnya.
Hakim konstitusi yang lain, Akil Mochtar menambahkan laporan ini terkait fakta temuan tim investigasi yang menyatakan Refly meminta lawyer fee sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Simalungun, Sumatera Utara, JR Saragih. Namun sang bupati malah meminta korting sebesar Rp1 miliar dengan alasan uang sebesar itu akan diserahkan kepada Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim sengketa Pemilukada Simalungun, Sumatera Utara.
Menurutnya, dari peristiwa itu telah ada upaya melakukan percobaan penyuapan terhadap hakim dalam perkara Pemilukada oleh pihak yang disebut dalam laporan. Terlebih, dalam laporan disebutkan diduga terjadi tindak pidana pemerasan. Ia mengaku hingga saat ini tidak pernah berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan JR Saragih atau supir pribadinya Purwanto.
“Nantinya laporan ini hanya dua kemungkinan, mereka yang masuk penjara atau saya yang masuk penjara,” tantang Akil.
Lebih jauh Akil menyayangkan upaya tim yang tidak berhasil menghubungi dan memeriksa Bupati Simalungun itu. “Tetapi kenapa stasiun TV One bisa dengan mudah menghubungi JR Saragih? Dalam acara dialog, bupati itu secara tegas membantah tuduhan itu dan mengaku belum pernah dihubungi oleh tim investigasi,” keluhnya.
Akil pun menyayangkan sikap Refly tak melaporkan ke penegak hukum ketika dia mengetahui bahwa JR Saragih akan menyuap dirinya. “Kenapa tidak lapor, sekurang-kurangnya melapor ke Ketua MK. Dari peristiwa ini, Refly bisa saja dianggap mede dader (turut serta melakukan tindak pidana, red),” tukasnya.
Sebelumnya, Refly secara tegas pun membantah pernah meminta lawyer fee dari JR Saragih. Namun, yang didengar Refly hanya pengakuan Saragih bahwa dirinya meminta discount karena dimintai uang oleh hakim MK. “Ketika mengatakan itu, saya menyarankan untuk melaporkan KPK, tetapi dia menolak karena kemenangannya diperoleh secara fair. Lalu, ia berjanji akan membantu saya mengungkap kasus ini, tetapi ternyata dia ingkar,” ujar Refly.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan terdapat beberapa bukti yang diserahkan Mahfud dan Akil. Bukti tersebut berupa hasil dari tim investigasi. “Itu ada beberapa dokumen, banyak,” katanya.
Menurut Jasin, laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). “Nanti Direktur PIPM akan mengkaji, meneliti itu. Seperti apa kasusnya nanti, apa bisa naik penyelidikan atau tidak, tergantung kelengkapan informasi yang kita terima.”
Maka itu pihaknya belum menyimpulkan pasal apa yang bisa digunakan dari laporan para punggawa MK ini. Seluruh pasal yang diduga terkait baru bisa disimpulkan setelah hasil analisis dari PIPM keluar. “Jadi belum bisa disimpulkan pasal berapa, pidana apa belum,” tukasnya.
Penanganan kasus ini akan dilakukan sama dengan penanganan kasus-kasus seperti yang dilaporkan ke KPK sebelumnya. Meskipun pihak pelapor meminta agar kasus yang dilaporkan ditangani secara prioritas. “Kalau dia meminta prioritas karena ini mendapatkan perhatian masyarakat yang lebih besar, sama-sama mendapatkan prioriotas,” pungkasnya.
















