MK pun Bisa Kena UU Lambang Negara
Berita

MK pun Bisa Kena UU Lambang Negara

Larangan penggunaan lambang negara bentuk kriminalisasi yang merugikan masyarakat.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Sgp
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Sgp

Sejarawan Asvi Marwan Adam mengatakan Pasal 57 huruf c dan d UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengatur larangan penggunaan lambang negara harus dicabut karena membuat banyak orang dan lembaga dikriminalisasi (dipidanakan).


”Jika Pasal 57 huruf c dan d UU ini diterapkan akan banyak orang yang jadi korban dan lembaga yang dipidanakan. MK pun bisa digugat karena menjual gantungan kunci dengan lambang garuda,” kata Asvi saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidana pleno Pengujian UU Lambang Negara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/4).

Asvi yang juga dosen sejarah di UI ini menilai pencantuman ketentuan larangan penggunaan lambang negara dalam UU No. 24 tahun 2009 ini berpotensi merugikan masyarakat karena bisa dihukum. Padahal, penggunaan lambang negara itu sebenarnya bisa membangkitkan kebanggaan terhadap negara.

“Janganlah orang atau kelompok dijebak penggunaan lambang negara. Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menjaga menggunakan lambang negara, tetapi pas memakai malah dihukum,” kata ahli yang dihadirkan pemohon ini.


Ia mencontohkan kasus Kaos Timna PSSI yang digugat Pengacara David Tobing karena terdapat gambar “Garuda di Dadaku” di PN Jakarta Pusat. “UU ini terdapat kelemahan yang membahayakan masyarakat. Misalnya, pertandingan Timnas dengan Malaysia, apakah Timnas sudah menyalahi hukum, menggunakan lambang negara? Ini bahayakan semua pihak baik pemain maupun supporternya,” jelasnya.

Menurutnya, pemakaian lambang garuda bermanfaat karena menunjukkan atau bukti kecintaan terhadap negara. “Tetapi, kenapa dilarang, ini kan lambang yang harus disosialisasikan. Menurut hemat saya, ini merupakan kriminalisasi yang merugikan masyarakat.”

Untuk diketahui, sejumlah warga yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila memohon pengujian pasal 57 huruf c dan huruf d yang mengatur larangan penggunaan lambang negara. Mereka adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Ryan Muhammad (mahasiswa), Bervilia Sari (pemerhati hukum), Erwin Agustian, dan Eko Santoso, (pernah divonis 3 bulan karena menggunakan lambang Garuda untuk stempel organisasi).

Tags: