UU Bendera Diuji ke MK
Berita

UU Bendera Diuji ke MK

Terpidana kasus penggunaan lambang Garuda turut menjadi pemohon.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim MK gelar sidang perdana pengujian UU bendera. Foto: SGP
Majelis hakim MK gelar sidang perdana pengujian UU bendera. Foto: SGP

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dimohonkan sejumlah warga yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Mereka menguji Pasal 57 huruf c dan d yang mengatur larangan penggunaan lambang negara.

Tercatat sebagai pemohon yaitu Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Ryan Muhammad (mahasiswa), Bervilia Sari (pemerhati hukum), Erwin Agustian, dan Eko Santoso.

“Pemberlakuan Pasal 57 huruf c, d mengekang rakyat untuk mengekspresikan kecintaannya terhadap negara dengan media berupa lambang negara Garuda Pancasila,” kata kuasa hukum pemohon Yuherman dari LKBH Universitas Sahid dalam pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Kamis (19/1).

Pasal 57 huruf c dan d menyebutkan setiap orang dilarang, c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara, d. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini. 
          

Yuherman mengatakan pemberlakuan Pasal 57 huruf c dan d justru membuat Pancasila kaku dan jauh dari pemahaman masyarakat. Secara psikologis masyarakat biasa menggunakan simbol/lambang negara, seperti Garuda Pancasila atau Merah Putih sebagai bentuk kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap tanah air. Sebab, simbol lambang negara merupakan wujud grafis dari karakter suatu negara.

“Lambang negara merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa, tetapi dengan diberlakukannya Pasal 57 huruf c, d UU No 24 Tahun 2009 justru berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat,” katanya.

Ia menilai Pasal 57 huruf c,d bersifat represif karena lebih berpotensi menghukum masyarakat daripada melindungi masyarakat. “Pasal itu sama saja telah menjauhkan rakyat dari Garuda Pancasila yang menjadi kebanggaannya. Lambang Garuda Pancasila milik semua elemen masyarakat Indonesia, bukan hanya milik pemerintah atau pejabat negara.

Menurutnya, sudah ada korban dari masyarakat  karena diberlakukannya Pasal 57 huruf c,d itu yaitu pemohon Erwin Agustian dan Eko Santoso yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. “Pemohon (Erwin dan Eko, red) pernah divonis bersalah lantaran menggunakan cap stempel lambang garuda dalam organisasinya,” katanya.

Karena itu, pemohon meminta Mahkamah membatalkan Pasal 57 huruf c,d UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. “Menyatakan Pasal 57 huruf c,d itu bertentangan Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” tuntutnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama UU No 24 Tahun 2009 dipersoalkan di meja hijau. Sebelumnya, seorang advokat melayangkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. David ML Tobing, advokat itu, memang tidak menggugat UU No 24 Tahun 2009, melainkan PSSI. Namun, dasar gugatan David adalah UU No 24 Tahun 2009. Sayangnya, gugatan David kandas. 

Tags: