MK Putuskan 11 Pengujian UU Cipta Kerja Lain Kehilangan Objek
Terbaru

MK Putuskan 11 Pengujian UU Cipta Kerja Lain Kehilangan Objek

11 permohonan UU Cipta Kerja baik uji formil maupun materil dinyatakan tidak dapat diterima.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Majelis MK saat membacakan putusan pengujian UU Cipta Kerja di ruang sidang MK, Kamis (25/11/2021). Foto: RES
Majelis MK saat membacakan putusan pengujian UU Cipta Kerja di ruang sidang MK, Kamis (25/11/2021). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja meski ada 4 hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja dinilai cacat formil karena proses penyusunannya tidak memenuhi asas, metode, baku/standar, sistematika pembentukan peraturan dan inkonstitusional bersyarat dengan menentukan berlakunya UU tersebut maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021.

MK memberi tenggang waktu selama 2 tahun bagi pembentuk UU untuk memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja. Bila tidak diperbaiki dalam tenggang waktu 2 tahun, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen. Jika demikian, konsekuensinya pasal-pasal atau materi muatan sejumlah undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Dalam tenggang waktu 2 tahun itu pula menangguhkan segala tindakan/kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja.

Selain Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 itu, sebenarnya ada sekitar 11 pengujian UU Cipta Kerja yang lain yang diputuskan pada hari yang sama baik pengujian formil maupun materil. Pertama, Putusan MK No.87/PUU-XVII/2020 yang dimohonkan Ketua Umum dan Sekum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz. Kedua, Putusan MK No.101/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dkk.

Ketiga, Putusan MK No.103/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Keempat, Putusan MK No.105/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Rudi Harlan, Arie Nugraha dkk. Kelima, Putusan MK No.107/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Serikat Petani Indonesia, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Serikat Petani Kelapa Sawit, dkk. (Baca Juga: Dinilai Cacat Formil, MK Putuskan Status Keberlakuan UU Cipta Kerja)

Keenam, Putusan MK No.108/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Advokat Ignatius Supriyadi, Sidik, Janteri. Ketujuh Putusan MK No.3/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kedelapan, Putusan MK No.4/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan 660 pekerja dari berbagai perusahaan diantaranya R. Abdullah, Indra Munaswar, Abdul Hakim. Kesembilan, Putusan MK No. 5/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon. Kesepuluh, Putusan MK No.6/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan Riden Hatam Aziz, Suparno, Fathan Almadani, Yanto Sulistianto. Kesebelas, Putusan MK No.55/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA). Lalu, bagaimana isi 11 putusan MK tersebut?

Dalam 11 putusan MK tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dengan dalih kehilangan objek. Misalnya, dalam uji materil Putusan MK No.87/PUU-XVII/2020, disimpulkan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum; Permohonan Pemohon kehilangan objek; hal-hal lain dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar Putusan MK bernomor No.87/PUU-XVII/2020 yang dibacakan pada Kamis (25/11/2021) kemarin.

Tags:

Berita Terkait