Respons Apindo Terkait Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Terbaru

Respons Apindo Terkait Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Semua pihak harus menghormati putusan MK tersebut.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait UU Cipta Kerja, Kamis (25/11). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait UU Cipta Kerja, Kamis (25/11). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan judicial review terhadap UU No.11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja pada Kamis (25/11). Putusan tersebut ternyata mengalami perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya buruh dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku khawatir terkait banyaknya pandangan dan isu yang berkembang.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan putusan tersebut menimbulkan multitafsir yang kontraproduktif terhadap upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

"Putusan MK yang diputuskan kemarin ini, setelah kami cermati dari diputuskan kemarin siang sampai pagi ini, menimbulkan multitafsir yang menurut kami sangat tidak produktif dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi kita dalam melakukan upaya untuk membawa ekonomi kita lebih maju," katanya jumpa pers, Jumat (26/11).

Lebih buruk lagi, isu-isu yang berkembang itu pun dikhawatirkan akan mengganggu upaya pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang diamanahkan dalam UU Cipta Kerja. "Ini menurut saya sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat yang muncul salah satunya, bahwa kalau UU Cipta Kerja sudah diputuskan cacat formil oleh MK, bagaimana isinya tidak cacat," katanya.

Hariyadi menuturkan, hal lain yang lebih mengkhawatirkan adalah gerakan dari para buruh yang memandang UU Cipta Kerja harus diubah karena tidak sesuai dengan putusan MK. Padahal secara materi, tidak keberatan atas substansi dalam UU Omnibus Law. (Baca: Konfederasi Serikat Pekerja Apresiasi Putusan UU Cipta Kerja)

"Di lapangan yang kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan buruh yang berpandangan ini semua harus diubah karena sudah tidak sesuai dengan putusan MK. Hal ini yang menurut pandangan kami mengkhawatirkan," katanya.

Hariyadi mengaku, selain kekhawatiran dari sisi pelaku usaha di dalam negeri, revisi UU Cipta Kerja berdasarkan putusan MK pun menimbulkan tanda tanya bagi para investor dari luar negeri. "Investor luar negeri menanyakan kepada kami, 'Bagaimana nasib UU yang kalian bikin, mau diubah semuanya?" katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait