MK Sebut Putusan Uji Syarat Usia Capres-Cawapres dalam Proses Pembahasan
Terbaru

MK Sebut Putusan Uji Syarat Usia Capres-Cawapres dalam Proses Pembahasan

Kepaniteraan MK belum menentukan jadwal putusan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini. MK harus cermat dalam memutuskan permohonan ini.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “‘usia paling rendah 40 (empat puiuh) tahun” pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi usia 70 (tujuh puluh) tahun”.

Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih mengatakan perkara uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini cukup banyak, mulai dari yang minta diturunkan batas usia minimal 21, 25, 35 tahun, hingga minta pemaknaannya (atau pernah menjadi penyelenggara negara, red).  

“Termasuk juga ada yang minta dinaikkan maksimal 70 tahun dan pemaknaannya,” ujar Prof Enny Nurbaningsih saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (7/10/2023).

Dalam menyikapi sejumlah permohonan ini, menurutnya MK harus cermat dalam memutuskan. “Saat ini semua pernohonan sedang dalam proses pembahasan Majelis MK,” ujarnya.  

Seperti diketahui, Komisi II DPR, pemerintah, KPU, telah menyepakati masa pendaftaran capres dan cawapres ditetapkan pada 19 Oktober 2023-25 Oktober 2023. Selanjutnya, penetapan dan pengumuman pasangan capres dan cawapres pada 13 November 2023. Lalu, penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 14 November 2023.  

Di sisi lain, proses pencapresan di internal gabungan parpol (koalisi) terus berlangsung terutama Bacapres Prabowo Subianto (72 tahun) dan Ganjar Pranowo (54 tahun) yang masih terus mencari bakal calon wakil presiden (bacawapres). Sebelumnya, santer diberitakan bahwa Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) potensial menjadi bacawapres diantara bacawapres lain. Alhasil belum lama ini, sekelompok masyarakat mengusulkan Gibran menjadi bacawapres Prabowo Subianto.               

Namun, bila melihat syarat usia minimal dan petitum meminta pemaknaan agar ada batas maksimal usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Hal ini mengakibatkan ada kandidat bacapres/bacawapres yang menantikan bagaimana akhir dari putusan pengujian UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres ini?

Lalu, apakah MK akan memutuskan sebelum tanggal 19 Oktober 2023 atau setelah tanggal itu? “Diusahakan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Prof Enny.

Bila MK memutus setelah tanggal 19 Oktober 2023, artinya bacawapres yang masih berusia di bawah 40 tahun, seperti Gibran atau bacawapres lain yang berusia di bawah 40 tahun bakal tidak memenuhi syarat bila kelak benar-benar menjadi bacawapres. Sementara itu, Bacapres Probowo tetap bakal memenuhi syarat usia sebagai capres lantaran pasal itu tidak mengatur batas usia maksimal. Lalu, kapan dan bagaimana MK memutuskan pengujian pasal ini? Kita tunggu saja!   

Tags:

Berita Terkait