MK Sodorkan 5 Panduan Rekayasa Konstitusional Revisi UU Pemilu
Terbaru

MK Sodorkan 5 Panduan Rekayasa Konstitusional Revisi UU Pemilu

Antara lain partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ambang batas minimal persentase itu berpotensi mengabaikan spirit constitutional engineering Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang secara implisit membuka ruang agar calon presiden dan wakil presiden lebih dari 2 pasangan calon. Hak politik dan kedaulatan rakyat juga hilang karena hak memilih calon presiden dan wakil presiden dibatasi, tidak banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan kepada pemilih. 

“Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate) jauh lebih penting dibandingkan kehendak untuk menyederhanakan partai politik dalam rangka menopang penguatan sistem presidensial,” papar Saldi.

Sekalipun norma presidential threshold dihapus, Saldi mengatakan Indonesia sebagai negara yang menggunakan sistem presidensial dalam model kepartaian majemuk (multi-party system) harus memperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Misalnya, jumlah partai politik peserta pemilu 30, potensi yang diusulkan berjumlah 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan itu dapat diatur lebih lanjut dalam revisi UU 7/2017. Jumlah pasangan calon yang terlalu banyak berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Saldi mengusulkan pembentuk UU melalui revisi UU 7/2017 dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan 5 hal. 

Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah  kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info