MK Tolak Tuntutan Dapil Khusus Luar Negeri
Berita

MK Tolak Tuntutan Dapil Khusus Luar Negeri

Karena merupakan kebijakan terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tolak Tuntutan Dapil Khusus Luar Negeri
Hukumonline

MK menyatakan menolak pengujian Pasal 22 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif. Alasannya, ketentuan daerah pemilihan (dapil) termasuk adanya dapil luar negeri merupakan kebijakan terbuka (opened legal policy) yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.    

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Panel, M. Akil Mochtar saat membacakan amar putusan pengujian Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif yang dimohonkan di Gedung MK, Kamis (19/9).

Mahkamah beralasan konsep pembentukan dapil yang mengakomodasi dapil luar negeri maupun konsep pembentukan dapil yang tidak mengakomodasi dapil luar negeri, keduanya kebijakan hukum yang bersifat terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

“Secara konseptual keduanya telah mengakui dan menampung suara para pemilih baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan putusannya.

Menurut Mahkamah penentuan dapil pada dasarnya merupakan gabungan antara pertimbangan wilayah geografis tertentu dan keberadaan warga negara pemilih. Keduanya, harus menjadi pertimbangan pertama dalam menentukan apakah suatu dapil tertentu dapat dibentuk atau tidak.

“UUD 1945 tidak mengatur kombinasi suatu luasan wilayah tertentu dengan sifat dan jumlah penduduk ditetapkan sebagai dapil. Artinya, UUD 1945 tidak pernah melarang atau mewajibkan dibentuknya dapil) tertentu, termasuk didalamnya dapil di luar negeri,” tutur Fadlil.

Fadlil melanjutkan persoalan ini memberikan kebebasan kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk atau tidak membentuk dapil tertentu selama mematuhi batasan-batasan lain dalam UUD 1945, meskipun tidak secara langsung mengatur mengenai pembentukan Dapil.

Tags: