Mobil Mewah Melayang, Gugatan Pun Tumbang
Berita

Mobil Mewah Melayang, Gugatan Pun Tumbang

Tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, Romi Mobilindo dan Bank CIMB Niaga lolos dari lilitan gugatan calon pembeli mobil mewah.

Mon
Bacaan 2 Menit
Mobil Mewah Melayang, Gugatan Pun Tumbang
Hukumonline

Mobil mewah melayang, gugatan pun tumbang. Itulah yang dialami tujuh pengusaha yang mengajukan gugatan ke dealer mobil Romi Mobilindo. Ketujuh penggugat itu adalah Daong Makmur Zulkarnaen, Sunil Tarachand Mirchanda, Jaikishin Chandumal, Parkash Naraindas Khubani, Kishore Naraindas Vaswani, Romi Sajan Vaswani dan Sajan Naraindas Vaswani.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan ketujuh penggugat. Dealer mobil itu tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dituangkan dalam gugatan. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya, ujar ketua majelis hakim Muefri saat membacakan putusan, Selasa (27/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Selain Romi Mobilindo, gugatan juga ditujukan ke agen dealer Dwi Setyawan Priyanto Adi selaku Tergugat II dan Bank CIMB Niaga selaku turut tergugat. Para  penggugat menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak menyerahkan mobil setelah transaksi jual beli diurus. Padahal, penggugat sudah menyerahkan pembayaran uang muka sebesar Rp10,060 miliar dan telah membuat perjanjian kredit dengan CIMB Niaga.

 

Enam bulan setelah perjanjian kredit ditandatangani, bukan mobil yang datang malahan tagihan kredit dari Bank CIMB Niaga. Penggugat juga disomasi kuasa CIMB Niaga dari kantor hukum Lontoh & Partners lantaran dianggap wanprestasi terhadap perjanjian kredit.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Muefri berpendapat  Romi Mobilindo telah menyerahkan mobil pesanan tujuh penggugat setelah pembuatan akta kredit dengan CIMB Niaga. Hal itu dibuktikan dari berita acara serah terima mobil yang diajukan oleh CIMB Niaga. Sementara, dalam persidangan Tergugat I dan II tidak membantah atau membenarkan dalil penggugat.

 

Lantaran tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim menyatakan tidak ada kerugian yang timbul dalam perkara ini. Tergugat tidak terbukti melanggar hak subjektif penggugat, ujar Muefri. Dalam gugatan, pengugat mengklaim kerugian materiil sekitar Rp3 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan asumsi keuntungan, jika jumlah uang panjer Rp10,060 miliar didepositokan dengan bunga 3 persen per bulan.

 

Tuntutan provisi penggugat agar perjanjian kredit tidak dilaksanakan selama gugatan berlangsung juga ditolak majelis hakim. Majelis menyatakan tuntutan provisionil sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR menentukan bisa dikabulkan jika ada alasan yang segera dan mendesak. Majelis tidak melihat ada hal yang mendesak dalam perkara ini, kata Muefri yang juga hakim Pengadilan Tipikor itu.

 

Saat ditemui usai bersidang, kuasa hukum penggugat Muntahar menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Kemungkinan besar kita banding, ujarnya. Kuasa hukum Romi Mobilindo, Suwandi juga menyatakan pikir-pikir.

 

Sementara kuasa hukum CIMB Niaga Ketut Mulya Arsana menyatakan puas atas putusan hakim. Putusan majelis objektif, ujarnya. Menurutnya, dengan dipertimbangkannya bukti-bukti yang diajukan menunjukan bahwa gugatan hanya akal-akalan penggugat dan tergugat. Itu mainan mereka, ujarnya. Pasalnya, pihak penggugat dan tergugat sama.

 

Dalam jawaban atas gugatan dijelaskan, dua penggugat Romi Sajan Vaswani dan Sajan Naraindas Vaswani adalah pemegang saham Romi Mobilindo. Selain itu, para penggugat lain juga terikat hubungan keluarga. Dari fakta itu, kuasa hukum CIMB Niaga menilai motivasi gugatan didasarkan atas itikad tidak baik untuk merugikan bank hasil merger tersebut.

 

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut pembatalan dan menyatakan perjanjian kredit yang sudah ditandatangani dinyatakan tidak berlaku. Faktanya, sejak ditandatangani perjanjian kredit hingga gugatan bergulir, para penggugat belum membayar kredit ke CIMB Niaga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar.

 

Sekedar informasi, gugatan bermula saat agen PT Romi Mobilindo menawarkan mobil import mewah fresh from the oven kepada para penggugat. Mobil itu baru saja datang ke Indonesia dan masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Tipe mobil impor itu antara lain Mercedes Benz S-Class S500L A/T, Bentley Continental Flying Spur, BMW X3 2.5, Mercedes Benz S350L, dan Toyota Crown.

 

Tergiur dengan tawaran agen dealer itu ketujuh penggugat mengajukan surat pesanan kendaraan ke Romi Mobilindo. Mereka juga sudah menyiapkan pembayaran uang muka yang seluruhnya berjumlah Rp10,060 miliar.

 

Perjanjian jual beli pun diurus. Soal pembayaran dilakukan dengan cara kredit ke CIMB Niaga cabang Falatehan, Kebayoran Baru. Seluruh dokumen sebagai syarat pengajuan kredit pun diajukan termasuk bukti tanda terima penyerahan barang. Padahal saat itu barang belum diterima para penggugat.

 

Untuk menguatkan perjanjian kredit, Romi Mobilindo juga membuat surat pernyataan pembelian kembali (buy back guarantee) sebagai penjamin kredit. Dalam surat itu, dealer mobil itu menyatakan kesanggupan untuk membayar seluruh kewajiban debitur secara sekaligus dan seketika, jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kredit.

Tags: