Monopoli Izin Siaran Bisa Mengulang Orba
Berita

Monopoli Izin Siaran Bisa Mengulang Orba

Pemberian izin penyiaran harus dibatasi sebab slot orbit dan jumlah frekuensi merupakan milik publik. Kuasa hukum anggota MPPI berpendapat jika izin penyiaran dikuasai segelintir orang, zaman orde baru bisa terulang lagi.

Mon
Bacaan 2 Menit
Monopoli Izin Siaran Bisa Mengulang Orba
Hukumonline

 

Izin penyiaran itu merupakan syarat materiil dalam penyelenggaraan penyiaran. Nilai saham yang ada dalam penyelenggaraan penyiaran, terletak pada izin penyiaran. Sebab aktifitas industri penyiaran berawal dari izin penyiaran. Karena itu, selama izin berlaku 10 tahun tahun, pemegang saham dan pengurus lembaga penyiaran tidak boleh memindahtangankan izin itu kepihak lain.

 

Nyatanya, Menkominfo malah melakukan pembiaran terhadap kepemilikan MNC atas RCTI, TPI dan Global TV. Bentuknya dengan memberikan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi kepada ketiga televisi swasta tersebut.

 

Padahal hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Pasal itu menentukan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dibatasi. Pembatasan itu kemudian diatur secara teknis dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PP No. 50/2005. Beleid itu menentukan satu badan hukum hanya dibolehkan memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda. Sementara tiga stasiun TV milik MNC berada di satu wilayah yaitu Jakarta.

 

Pembiaran yang dilakukan oleh Menkominfo dinilai bisa menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakpasian hukum penyiaran. Hal ini dikhawatirkan akan menghancurkan sistem tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional. Ranah publik harus dikelola untuk kepentingan publik, ujar Kukuh yang pernah menjadi tim perumus UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Sebelumnya, Menkominfo dalam jawabannya menilai kepemilikan MNC atas tiga televisi swasta tidak bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a PP No. 50/2005. Sebab mendapat pengecualian sebagaimana ditentukan Pasal 68 PP No. 50/2005. Bertepatan pada PP diundangkan, MNC memiliki 90 persen saham atas ketiga stasiun TV tadi.

 

Terkait penguasaan stasiun relai, tergugat menilai penguasaan izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi oleh RCTI, TPI dan Global TV, sah menurut hukum hingga diberlakukan sistem jaringan paling lambat 28 Desember 2009. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 32/Per/M.KOMINFO/12/2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi.

 

Pasal 1 ayat (1) peraturan tersebut mengatur pelepasan stasiun relai yang memiliki penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran, dilaksanakan secara bertahap pada 28 Desember 2009. Lalu ayat (2) menguraikan, selama masa penyesuaian, lembaga penyiaran swasta dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya.

 

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan, Selasa pekan depan (27/01) dengan agenda pengajuan duplik oleh kuasa hukum Menkominfo.

Persidangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh dengan anggota Masyarakat Pers Penyiaran Indonesia (MPPI) Widyatmoko Kukuh Sanyoto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/01). Kali ini, giliran kuasa hukum Kukuh Sanyoto yang menyampaikan replik atas jawaban yang disampaikan Menkominfo pekan lalu.

 

Menurut kuasa hukum Kukuh Sanyoto, Hinca Pandjaitan, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, tidak bisa diterapkan dalam kasus kepemilikan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) atas RCTI, TPI dan Global TV.

 

Peraturan tersebut tidak berlaku untuk badan hukum yang memiliki lebih dari dua stasiun televisi sebelum peraturan tersebut diundangkan, yakni 16 November 2005. Sementara, dari prospektus MNC pada 14 Juni 2007 terungkap kepemilikan atas tiga stasiun swasta. Pelanggaran itu secara sah dan meyakinkan telah terbukti terjadi, kata Hinca.

 

Hinca menerangkan dalam hukum penyiaran dikenal dua prinsip utama untuk menyelenggarakan penyiaran secara demokratis. Yakni pembagian kepemilikan (diversity of ownership) dan pembagian isi acara (diversity of content). Kedua prinsip itu lahir sebagai akibat terbatasnya infrastruktur dalam menyelengarakan penyiaran.

 

Infrastruktur itu adalah slot orbit dan jumlah frekuensi yang merupakan milik publik. Untuk itu, Menkominfo harus adil dalam menseleksi dan menentukan siapa yang layak mendapatkan izin penyiaran. Jika izin penyiaran dikuasai segelintir orang, zaman orde baru bisa terulang lagi, kata mantan anggota Dewan Pers itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info