MPR Dorong Penguatan Regulasi Obligasi Daerah untuk Kuatkan Fiskal
Terbaru

MPR Dorong Penguatan Regulasi Obligasi Daerah untuk Kuatkan Fiskal

Dengan payung hukum yang kuat, obligasi daerah dapat menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan atau pemulihan pascabencana.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Penganggaran MPR, Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas MPR
Ketua Badan Penganggaran MPR, Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas MPR

Ketua Badan Penganggaran (Banggar) MPR, Melchias Markus Mekeng mendorong percepatan kemandirian daerah melalui penguatan regulasi obligasi daerah. Apalagi, dengan adanya kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Oleh karena itu, pemerintah mulai mempelajari dan sepakat sejak tahun 1998 bahwa otonomi daerah harus diurus masing-masing. Hanya saja usai 25 tahun berjalan, pemerintah daerah masih bergantung kuat kepada pemerintah pusat.

"Sudah saatnya daerah menyiapkan alternatif pembiayaan agar pembangunan tidak sepenuhnya bertumpu pada pemerintah pusat. Salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," kata Mekeng dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025) kemarin.

Menurutnya, potensi dana jangka panjang seperti dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga dana pihak ketiga Himbara, dapat masuk jika instrumen obligasi daerah memiliki payung hukum yang kuat.

Maka, dalam kondisi darurat misalnya bencana alam, obligasi daerah dapat menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan atau pemulihan pasca bencana.

"Kalau obligasi daerah sudah ada undang-undangnya, ini sangat tepat dalam keadaan bencana pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi untuk mempercepat proses pembangunan," jelasnya.

Baca juga:

Mekeng mengatakan wacana obligasi daerah telah muncul sejak tahun 1999, namun tidak berkembang karena minimnya regulasi yang memadai. Padahal, kemandirian fiskal merupakan amanat Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info