MPR Ingatkan Pemerintah Pengawasan Ketat Penyelenggaraan Ibadah Haji
Terbaru

MPR Ingatkan Pemerintah Pengawasan Ketat Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pengawasan sedari sektor transportasi, biaya hidup, konsmsi dan akomodasi sepanjang jemaah haji berada di Arafah Mina dan Mudzalifah. Pemerintah harus memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan dalam melakukan pengelolaan dana haji.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

DPR dan pemerintah telah menyepakati besaran ongkos penyelenggaraan ibadah haji periode 2023 sebesar Rp90,05 juta dengan rincian yang dibebankan langsung ke calon jemaah Rp49,8 juta. Penyelenggaraan ibadah haji kali ini dengan kuota yang cukup besar, karenanya mesti berjalan dengan maksimal melayani para jemaah di tanah Mekkah.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Agama harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di periode 2023. Pengawasan sedari sektor transportasi, biaya hidup, konsmsi dan akomodasi sepanjang jemaah haji berada di Arafah Mina dan Mudzalifah.

“Untuk memastikan ibadah haji berjalan dengan lancar,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga:

Kemenag beserta seluruh instansi terkait mesti berupaya maksimal dalam meningkatkan  pelayanan jemaah haji. Bahkan terus mempertahankan kualitas pelayanan jemaah haji yang baik itu hingga ke depan. Pria biasa disapa Bamsoet itu pun meminta pemerintah melalui Kemenag agar memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan dalam melakukan pengelolaan dana haji.

Tak kalah penting, Ketua DPR ke-20 itu meminta pemerintah agar menyosialisasikan secara masif terkait dengan fasilitas pelayanan haji di tahun 2023. Seperti diketahui, kuantitas layanan katering yang berkurang, namun diharapkan pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan kualitas makanan yang terbaik bagi jemaah haji.

Terpisah, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hasan Basri menilai nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disepakati masih memberatkan jemaah. Tetapi demi memberi kepastian kepada masyarakat, perlu keputusan bersama soal penetapan angka harga yang mesti dibayarkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait