Ormas Islam Muhammadiyah adalah satu pemohon dalam perkara pengujian UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Usai pembacaan putusan di Gedung MK, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan pemerintah dan DPR harus segera merespon putusan MK tersebut.
“Menyangkut peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang kaya raya ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Din.
Dia berharap putusan MK ini akan memunculkan perbaikan yang signifikan terhadap pengelolaan migas dalam negeri. “Kami harap dengan adanya putusan ini, sumber daya migas kita dapat dikelola dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan Din, Muhammadiyah tidak akan berhenti berjuang agar aset bangsa Indonesia dapat dikelola demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Perjuangan untuk menegakkan konstitusi yang kami sebut dengan Jihad Konstitusi ini tidak akan berhenti. Akan segera kami tindak lanjuti dengan mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang lain yang kami yakini merugikan rakyat,” tegas dia.