Maruarar Siahaan percaya usaha swasta yang mengelola air minum akan selalu profit-oriented. Janji pelayanan atau public service justeru bertentangan dengan watak dasar usaha swasta. Tidak dapat diharapkan, badan usaha swasta akan mengabdikan dirinya bagi pelayanan publik yang bersifat sosial. Sudah banyak bukti dan penelitian, setelah dikelola swasta, kualitas air minum bukannya bertambah baik. Yang tambah naik alias mahal justeru harganya.
Kalaupun swastanisasi sumber daya air didasarkan pada logika bahwa Pemerintah tidak memiliki modal, argumen demikian sungguh tidak tepat. Faktanya, swasta yang mengelola air pun tidak memiliki dana sendiri, melainkan berasal dari lembaga pembiayaan atau perbankan.
Atas dasar itulah Maruarar tidak sependapat dengan tujuh koleganya di Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review UU SDA. Maruarar malah berpandangan sebaliknya, seluruh materi UU SDA seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pendapat lebih lunak diajukan Mukhtie Fadjar. Ia menilai sebagian materi UU SDA harus dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi. Selain pasal privatisasi, pasal lain yang mestinya dinyatakan tidak berlaku antara lain pasal 6 ayat (3) tentang pengakuan hak ulayat, pasal 7 ayat (1) tentang Hak Guna Pakai Air dan Hak Guna Usaha Air. Ada juga pasal 11 ayat (3) tentang pola pengelolaan sumber daya air, pasal 26 ayat (4) tentang pendayagunaan sumber daya air, pasal 29 ayat (3) tentang penyediaan air untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi pertanian, pasal 38 ayat (2) tentang hak swasta memanfaatkan awan untuk memodifikasi cuaca.
Meskipun minoritas dan akhirnya kalah suara dalam pengambilan keputusan, Prof. Mukhtie Fadjar dan Maruarar Siahaan telah berusaha membuka tabir adanya privatisasi terselubung dalam UU SDA. Pengakuan itu datang dari hakim konstitusi, sebuah jabatan terhormat dalam sistem ketatanegaraan. Dalam sidang pleno MK, Selasa (19/07), suara dari dua hakim konstitusi itu seperti bergema membelah kata sepakat para hakim lain yang menolak judicial review UU-SDA.
Manusia tidak dapat hidup tanpa air. Air merupakan bagian dari hidup, bahkan kehidupan itu sendiri. Tanpa minyak atau energi listrik manusia manusia masih dapat hidup. Oleh karena itu, akses warga negara terhadap air merupakan hak yang bersifat asasi.
Kalimat-kalimat itu datang dari Maruarar Siahaan. Hakim konstitusi ini seperti ingin menggambarkan betapa pentingnya air bagi kehidupan manusia. Sehingga penguasaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta begitu saja. Dengan kata lain, Pemerintah berkewajiban melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi warga negara yang menyangkut akses terhadap air.
Maruarar tidak sendirian. Ia sepaham dengan Prof. Mukhtie Fadjar. Mukhtie tidak sekedar melihat air sebagai bagian dari hak asasi yang dilindungi Konstitusi manusia, tetapi lebih agung lagi karena tercantum dalam Kitab Suci. Al-Qur'an (QS 25:54) menyebut manusia diciptakan dari air; surat 24: 45 menyebut Tuhan menciptakan hewan dari air; bahkan surat 21:30 menyebut penciptaan segala sesuatu yang hidup dari air. Intinya, bagi Mukhtie, air adalah sumber kehidupan.
Bagi Mukhtie, air adalah miliki bersama ummat manusia (res commune), sehingga tak seorang pun boleh memonopolinya. Di tengah kondisi air yang semakin langka, negara perlu mengatur. Pengaturan oleh negara pun hanya menyangkut pengelolaan sumber daya air agar air dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan pengaturan dalam bentuk pemberian hak-hak tertentu atas air kepada perseorangan atau badan hukum swasta, sebagaimana dianut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU-SDA). Pemberian hak itu dapat tergelkincir menjadi privatisasi terselubung sumber daya air.
Mukhtie dan Maruarar sependapat bahwa UU SDA mengandung pasal terselubung privatisasi atau membuka secara lebar peluang tersebut. Selubung privatisasi itu terbuka jelas pada pasal 9 ayat (1), berbunyi: Hak Guna Usaha Air dapat diberikan kepada perseorangan dan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Selubung itu semakin jelas terlihat setelah mencermati Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Sebuah peraturan organik yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan UU SDA.
















