Munas III PERADI RBA Digelar, Jimly Asshiddiqie: Momentum Berbenah Diri
Utama

Munas III PERADI RBA Digelar, Jimly Asshiddiqie: Momentum Berbenah Diri

Dengan cara memikirkan konsep baru di mana organisasi advokat tetap multi-bar, namun terdapat Mahkamah Etik atau Mahkamah Kehormatan yang membawahi permasalahan etik dari profesi advokat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki/RED
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pakar PERADI RBA Jimly Asshiddiqie saat memberikan sambutannya dalam Munas III PERADI RBA di Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: RES
Ketua Dewan Pakar PERADI RBA Jimly Asshiddiqie saat memberikan sambutannya dalam Munas III PERADI RBA di Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: RES

Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) resmi menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-III. Penyelenggaraan yang dilakukan secara One-Man-One-Vote (OMOV) ini digelar secara daring di Jakarta, Sabtu (29/8), dengan mengangkat tema “Semangat Rekonsiliasi, Wujud Organisasi Advokat Demokratis, Modern, Milenial”.

Ketua Dewan Pakar PERADI RBA, Jimly Asshiddiqie menyambut baik perhelatan Munas yang diselenggarakan secara daring di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, Covid-19 yang mewabah tidak meruntuhkan semangat para anggota PERADI RBA dalam menyelenggarakan Munas dengan semangat.

“Saya mengapresiasi, dan menyampaikan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus dan panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Ke-3 ini,” kata Jimly saat membuka acara Munas III PERADI RBA. (Baca: Hanya Satu Calon yang Lolos Verifikasi, Pemilihan Ketum PERADI RBA Bakal Aklamasi)

Jimly yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa, Munas merupakan momentum berbenah diri bagi organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas profesi. Salah satunya dengan cara memikirkan konsep baru di mana organisasi advokat tetap multi-bar, namun terdapat Mahkamah Etik atau Mahkamah Kehormatan yang membawahi permasalahan etik dari profesi advokat.

Menurut Jimly, dalam memberikan jasa hukumnya, advokat sebagai profesi harus memiliki Standar Profesi yang tunggal dalam memberikan jasa hukum yang dimaksud. Untuk itu, jika organisasi advokat belum dapat bersatu, paling tidak satukanlah standar profesinya. Mulai dari proses rekrutmen anggotanya, pendidikannya, ujiannya, cara anggota untuk bisa benar-benar diangkat dan dilantik sebagai dan berprofesi sebagai advokat dan bagaimana pengawasannya.

Menurut Jimly, dalam profesi advokat, penegakan etika bisa diawali oleh PERADI RBA melalui keputusan Munas yang diselenggarakan pada hari ini. Seperti halnya di Amerika Serikat, bahwa American BAR Association juga menjadi salah satu profesi pelopor mengawali Mahkamah Kehormatan atau Mahkamah Etik profesi advokat di Negeri Paman Sam itu. (Baca: Munas III PERADI RBA Tetap Digelar di Tangeah Pandemi Covid-19)

Jimly mengatakan, melalui sistem etika profesional yang sama maka dapat menjadi perekat dan pemersatu karena ukuran kemajuan dan keberadaban profesi diukur dari nilai-nilai etika yang dijalankan. “Sistem multi-bar dari struktur keorganisasian, tapi dari segi etik menjadi satu kesatuan sistem. Adanya suatu sistem etika professional, boleh jadi nama Mahkamah Kehormatan Advokat Indonesia atau Mahkamah Etika Advokat Indonesia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait