Munas III PERADI RBA Digelar, Jimly Asshiddiqie: Momentum Berbenah Diri
Utama

Munas III PERADI RBA Digelar, Jimly Asshiddiqie: Momentum Berbenah Diri

Dengan cara memikirkan konsep baru di mana organisasi advokat tetap multi-bar, namun terdapat Mahkamah Etik atau Mahkamah Kehormatan yang membawahi permasalahan etik dari profesi advokat.

Mochammad Januar Rizki/RED
Bacaan 2 Menit

Dengan adanya Mahkamah Etika atau Mahkamah Kehormatan, lanjut Jimly, permasalahan banyaknya organisasi profesi seharusnya tidak lagi menjadi problematika yang berarti. Mahkamah Etika ini nantinya berfungsi sebagai suatu peradilan yang melakukan pemeriksaan, penilaian, dan membuat keputusan etik bagi organisasi profesi.

“Mudah-mudahan bisa jadi sumber pencerahan bagi profesi lain dan kehidupan penataan berbangsa kita bukan hanya benar tapi terikat dengan nilai-nilai baik, bukan hanya rule of law tapi juga rule ethics sebagai penyelamat bagi profesi,” kata Jimly. (Baca: Dibatasi, Kehadiran di Tempat Munas III PERADI RBA Hanya 50 Orang)

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN PERADI RBA Periode 2015-2020 Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Ketua Dewan Pakar PERADI RBA Jimly Asshiddiqie (kanan) saat acara Munas III PERADI RBA di Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: RES

Ketua Umum DPN PERADI RBA Luhut MP Pangaribuan mengatakan, berkaitan pembentukan Dewan Kehormatan Bersama menjadi salah satu isu yang dibicarakan dari hasil pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan organisasi PERADI lainnya beberapa waktu lalu. Bahkan hasilnya dibentuk tim 9 yang bertugas berkoordinasi membicarakan rekonsiliasi di tiga organisasi. (Baca: Kisah Tiga Kubu PERADI Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham)

Dari PERADI RBA sendiri, lanjut Luhut, juga telah ditunjuk beberapa nama yang bisa masuk menjadi Dewan Kehormatan Bersama. “Ada Tim 9 sedang berjalan untuk pembentukan Dewan Kehormatan Bersama, untuk profesionalitas dan profesi advokat, dan diminta masing-masing (organisasi, red) usulkan lima orang tolong dipersiapkan,” katanya.

Ia setuju dengan yang diutarakan Jimly, bahwa pentingnya disusun kode etik bersama sehingga meningkatkan kualitas dari seluruh advokat Indonesia. “Jadi cita-cita kita, visi kita ke depan, advokat itu tidak harus benar, tapi juga harus bertanggung jawab. Ini kelihatannya sederhana tapi sebenarnya tidak mudah,” kata Luhut.

Sementara itu, Munas III yang digelar secara daring, kata Ketua Panitia M Syafei, menjadi keharusan bagi panitia. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk PERADI RBA menjalankan demokrasi sesuai anjuran pemerintah yakni menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, Munas secara daring merepresentasikan bahwa PERADI RBA juga melek terhadap teknologi.

Ia berharap seluruh peserta bisa mengikuti acara Munas hingga selesai pada hari ini. Terkait kuorum, lanjut Syafei, jika dilihat dari peserta yang mengikuti Munas pada pagi ini sudah melebihi kuorum. “Yakni dari 3600 anggota yang teregistrasi, 1800-an anggota ikut dalam acara Munas pagi ini. Ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI RBA,” kata Syafei.

Tags:

Berita Terkait