Mungkinkah Pemerintah Bertanggung Jawab dalam Sengketa Medis?
Kolom

Mungkinkah Pemerintah Bertanggung Jawab dalam Sengketa Medis?

Pemerintah dikategorikan melakukan PMH apabila Pemerintah gagal atau tidak maksimal dalam melakukan tindakan pengawasan dan pembinaan baik terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja di rumah sakit dan/atau terhadap rumah sakit.

Bacaan 6 Menit
Mungkinkah Pemerintah Bertanggung Jawab dalam Sengketa Medis?
Hukumonline

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti yang limitatif atau sempit. Ruang lingkup Keputusan Tata Usaha Negara didefinisikan dalam Pasal 1 (3) UU PTUN, “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Definisi ini diperluas dalam Pasal 3 UU PTUN yang pada dasarnya merupakan keputusan “fiktif negatif”. Namun, Pasal 2 UU PTUN mempersempit ruang lingkup Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu tidak termasuk: Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata; Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan; Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.

Keputusan Tata Usaha Negara dipersempit lagi oleh Pasal 49 UU PTUN yang menyatakan bahwa, “Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan:

  • dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Baca juga:

Meskipun UU PTUN mengalami perubahan selama dua kali (terakhir menjadi UU Nomor 51 Tahun 2009) tetap mempertahankan ketentuan mengenai ruang lingkup Keputusan Tata Usaha Negara. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Berdasarkan UU PTUN = Pasal 1 ayat (3) + Pasal 3 – Pasal 2 – Pasal 49 = Keputusan Tata Usaha Negara dalam artian yang limitatif atau sempit.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memperluas definisi Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 1 ayat (7) UUAP menyatakan keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian “Keputusan” dalam UUAP telah mengurangi atau menghilangkan unsur: bersifat konkrit, individual, final yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata.

Tags:

Berita Terkait