NA RUU Badan Usaha: Kemungkinan Pendiri PT Tunggal Turut Dibahas
Berita

NA RUU Badan Usaha: Kemungkinan Pendiri PT Tunggal Turut Dibahas

RUU Badan Usaha ditargetkan rampung pada akhir tahun 2018. Namun jika target tidak tercapai perumusan aturannya akan ditempuh menggunakan PP atau Perpres.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Pada praktiknya, kata Nindyo, untuk PT tertutup sebetulnya sudah banyak yang notabene PT itu dimiliki oleh satu orang karena ia ingin memanfaatkan karakteristik PT secara positif sebagai subjek hukum. Sehingga memang implementasi persyaratan pendirian PT oleh 2 orang terkesan ‘dipaksakan’, padahal penguasaan atas sahamnya tetap dikuasai oleh 1 orang. Nindyo mencontohkan A memiliki saham 99%, sedangkan sisa 1% saham lainnya diberikan kepada adik atau sopir atau keponakannya.

 

“Itu dilakukan hanya untuk memenuhi syaratnya yang 2 orang itu berdasarkan UU PT, lalu yang 1%-nya itu ya tidak ada fungsi apa-apa,” kata Nindyo kepada hukumonline, Senin (9/7).

 

Saat ditanya soal kemungkinan terjadinya monopoli, Nindyo tidak menampik hal tersebut. Memang bisa saja bertabrakan dengan ketentuan monopoli, kata Nindyo, akan tetapi monopoli itu terjadi jika terdapat penyalahgunaan. Bila tidak disalahgunaan tidak ada masalah dengan monopoli. Konglomerasi di Indonesia bahkan, kata Nindyo, justru berakar sejarah pada bentuk PT Tunggal.

 

“Sebut saja beberapa perusahaan besar di Indonesia, semua orang tahu itu siapa yang punya karena memang PT tunggal itu tercatat dalam sejarah konglomerasi di Indonesia, tapi selama dia tidak ada intensi untuk melakukan monopoli ya tidak bisa dikatakan melanggar. Pertanyaannya, kalau saya tidak nakal apakah pengadilan mau membubarkan PT saya?” kata Nindyo.

 

(Baca Juga: Butuh ‘Pengakuan’, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas)

 

Bahkan dalam UU PT sendiri, sambung Nindyo, juga mengakui adanya PT Tunggal. Pada pasal 7 ayat (5) misalnya, yang berinti setelah PT menjadi badan hukum dan kemudian sahamnya hanya dikuasai oleh 1 orang, maka UU PT mengamanatkan harus diterbitkan saham baru atau dijual ke pihak ketiga. Bilamana ketentuan soal jangka waktu pengalihan sebagian saham dan penerbitan saham baru ini dilampaui, kata Nindyo, PT tersebut dapat dibubarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) jika pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pembubaran kepada PN.

 

“Pertanyaannya kemudian, kalau saya misalnya tidak mau menerbitkan saham baru, apa sanksinya? Saya sanksinya hanya dikenakan pertanggungjawaban pribadi. Jadi kalau menjalankan usaha kita dapat untung dan tak ada maksud untuk melakukan monopoli tak masalah,” tukas Nindyo.

 

Di samping itu, bentuk pengakuan UU PT atas PT Tunggal juga bisa dilihat pada Pasal 7 ayat (7) yang menyatakan syarat minimal pendirian PT oleh 2 orang tidak berlaku terhadap Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki negara, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta lembaga lain yang diatur dalam UU tentang Pasar Modal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info