Napi Korupsi Belum Terima Remisi Lebaran
Aktual

Napi Korupsi Belum Terima Remisi Lebaran

ANT
Bacaan 2 Menit
Napi Korupsi Belum Terima Remisi Lebaran
Hukumonline

Remisi untuk narapidana kasus korupsi masih diproses sehingga hingga saat ini tidak ada satu pun napi yang tersangkut perkara tersebut mendapat pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

"Yang jelas semua napi tindak pidana korupsi yang terkait PP 99 tahun 2012 belum ada satupun yang diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri, semua masih sebatas usulan dari wilayah dan masih dalam proses," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya mengenai mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma'mun pada Hari Raya Idul Fitri 17 Juli 2015 lalu.

"Pak Ma'mun mencontohkan Nazarudin mendapatkan remisi 1 bulan karena sudah memenuh persyaratan saat remisi umum pada peringatan HUT RI tahun 2014 lalu," ungkap Akbar.

Remisi itu diperoleh Nazar karena mendapatkan surat keterangan bersedia bekerjasama atau "justice collaborator" dari KPK.

Tags: