Nasabah BPR Merasa Tertipu
Aktual

Nasabah BPR Merasa Tertipu

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Nasabah BPR Merasa Tertipu
Hukumonline
Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur, Antonius Hendro Rahtomo, merasa tertipu BPR. Agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta milik Hendro terjual dengan cara yang tidak fair.

Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (09/11), Hendro mengakui ada utang yang sudah jatuh tempo per Desember 2012. Utang senilai Rp1 miliar tersebut dipinjam Hendro pada 2011 silam. Beberapa hari menjelang akhir tahun, tepatnya 20 Desember 2012, Dirut BPR Restu Artha Makmur dan Manager Legal mendatangi Hendro terkait laporan data keuangan terakhir.

Januari 2013, BPR menghubungi Hendro dan memberikan informasi terkait lelang atau upaya pelunasan utang kepada BPR. BPR menawarkan untuk melakukan pengalihan utang kepada pihak ketiga agar utang segera dilunasi dan lelang dibatalkan. BPR meminta Hendro untuk datang ke Kantor BPR Restu Artha Makmur pada 26 Januari untuk melakukan proses penangatanganan pemindahan utang.

Penandatanganan berlangsung pada 26 Februari 2013 di kantor BPR Restu Artha Makmur di Semarang. “Saya hanya bertemu dengan W yang disebut notaris sebagai suami M (pihak ketiga—red). Ini berarti faktanya memang tidak ada pertemuan dengan M pada saat akad,” ungkap Hendro dalam rilis.

Atas kejadian tersebut, Hendro mengaku mengalami kerugian karena harga jual dari tanah seluas 721 meter persegi yang terletak di Sinduadi, Mlati, Sleman, adalah senilai Rp4 miliar. Selain itu, lanjutnya, ketika dirinya melakukan pengecekan terhadap utang tersebut kepada Bank Indonesia (BI), BI tidak mencatat adanya utang atas nama dirinya beserta agunan. BI hanya mencatat adanya proses jual beli. Akibatnya, Hendro terpaksa dipenjara selama 41 hari lantaran masih mendiami rumah yang sudah dibeli pihak ketiga dimaksud.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dalam permasalahan hukum ini. Saya juga ingin mendorong pihak pengawas lembaga keuangan seperti OJK turut mengawal kasus-kasus seperti yang saya alami agar tidak terulang lagi, yaitu gara-gara pinjam uang di bank malah masuk penjara dengan tuduhan yang tidak pernah dilakukan,” pungkasnya.
Tags: