Nasib Paket Revisi UU Bidang Peradilan Mengkhawatirkan
Berita

Nasib Paket Revisi UU Bidang Peradilan Mengkhawatirkan

Janji-janji anggota DPR untuk melakukan pembahasan secara bersamaan semua paket Undang-Undang di bidang peradilan tampaknya tidak bakal terealisir. Sudah terdesak oleh waktu.

Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit
Nasib Paket Revisi UU Bidang Peradilan Mengkhawatirkan
Hukumonline

 

Janji sinkronisasi

Kekhawatiran atas nasib paket revisi Undang-Undang bidang peradilan berbanding terbalik dengan janji-janji anggota Dewan tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pengujian Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UUKY). Ada beberapa pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, dan membawa konsekuensi pada perundang-undangan lain di bidang peradilan. Badan Legislasi DPR akhirnya menyetujui pembahasan satu paket revisi UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara. Saat itu DPR berjanji akan membahasnya dalam suasana sinkronisasi dengan revisi UU Mahkamah Agung.

 

Tetapi hingga masa bakti anggota Dewan segera berakhir, pembahasan keempat revisi UU tadi belum kelar. Yang terjadi kemudian, Komisi III DPR sangat menggebu-gebu mengegolkan revisi UU Mahkamah Agung, yang akhirnya disahkan menjadi UU No.3 Tahun 2009. Sebaliknya, nasib empat revisi lainnya terkatung-katung tak menentu. Itu yang sedikit membuat saya kecewa, kata Agun.

 

Ketua Pusat Kajian Anti korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar juga menilai aneh sikap anggota Dewan, yang begitu menggebu-gebu untuk mengegolkan revisi UU Mahkamah Agung, tetapi langsung bermalas-malasan saat membahas empat revisi aturan bidang peradilan lainnya. Mungkinkah ada kepentingan tertentu di balik pengesahan UU Mahkamah Agung?

 

Spirit yang bisa ditangkap dari putusan Mahkamah Konstitusi atas UU KY adalah sinkronisasi. Seharusnya pembahasan dilakukan secara sinkron, agar tidak saling bertabrakan, kata Zainal. Ia khawatir jika pembahasan empat revisi UU bidang peradilan dilakukan anggota DPR baru, original intent-nya akan berbeda. Apalagi jika sebagian besar yang ikut membahas merupakan pendatang baru di Senayan.

 

Seyogianya, rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas empat Rancangan Undang-Undang RUU bidang peradilan digelar, Senin (07/9) kemarin. Namun, rapat tidak mencapai kuorum. Dari 50 anggota Panja, yang hadir bisa dihitung dengan jari: tidak sampai 10 orang. Kondisi itulah yang membuat Ketua Panja, Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan nada kecewa. Kalau tidak mencapai kuorum, kata politisi Golkar itu, rapat Panja tidak mungkin dilanjutkan.

 

Ketika Agun membuka rapat pukul 09.00, wakil Pemerintah sebenarnya sudah lengkap. Molor hingga satu jam, Agun membuka rapat. Yang hadir masih bisa dihitung dengan jari. Sidang diskors, lalu dibuka lagi pada 10.30 WIB, yang hadir tetap tidak lebih dari 10 orang. Padahal, dibutuhkan 26 orang hadir untuk mencapai kuorum, jelas Agun kepada hukumonline.

 

Sebenarnya, rapat Panja ini penting bagi masa depan penegakan hukum di Tanah Air. Panja mengagendakan pembahasan empat RUU di bidang peradilan, yaitu RUU Kekuasaan Kehakiman, RUU Peradilan Umum, RUU Peradilan Agama, dan RUU Peradilan Tata Usaha Negara. Keempat RUU ini tadinya satu paket dengan RUU Mahkamah Agung. Yang disebut terakhir sudah lama disahkan menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Bahkan semestinya, DPR juga mengagendakan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi, dan revisi UU Komisi Yudisial, plus RUU Peradilan Militer.

 

Nasib semua RUU ini mengkhawatirkan. Besar kemungkinan tidak akan selesai dibahas hingga 30 September mendatang. Kalau tidak selesai, praktis pembahasan akan mulai dari nol lagi oleh anggota DPR baru. Agun menilai semangat anggota DPR memang sudah mengendur pada masa akhir jabatan, apalagi mereka yang sudah pasti tidak terpilih. Ditambah lagi saat ini sedang berpuasa. Ini kondisi yang selalu terulang di setiap akhir masa jabatan, kata Agun.

 

Agun berharap empat paket revisi UU di bidang peradilan bisa diselesaikan dalam tenggang waktu yang tersedia. Itu sebabnya, ia langsung mengagendakan rapat Panja kembali pada Rabu (09/9). Surat undangan rapat sudah dikirimkan

Tags: