Nasionalisasi Kontrak Pertambangan, Mungkinkah?
Berita

Nasionalisasi Kontrak Pertambangan, Mungkinkah?

Pemerintah RI ditantang untuk mengambil langkah berani berupa renegosiasi kontrak pertambangan sebagaimana halnya Cili, Bolivia, dan Venezuela.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Nasionalisasi Kontrak Pertambangan, Mungkinkah?
Hukumonline

 

Sehubungan dengan wacana nasionalisasi terhadap kontrak pertambangan, Ryan berpendapat hal itu dimungkinkan oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun begitu, UU tersebut menetapkan apabila pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi maka disyaratkan adanya kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. 

 

Pasal 7 UU Penanaman Modal

(1)   Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.

(2)   Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.

(3)   Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.

 

Misalnya, kalau mau menasionalisasi Freeport, kita harus hitung dulu berapa nilai investasinya, kemudian dibayar, ujar Ryad, memberikan perumpamaan.

 

Theodorus Jacob Koekerits, anggota DPR dari Fraksi PDIP, mengatakan renegosiasi maupun nasionalisasi terhadap kontrak pertambangan perlu dilakukan untuk menata kembali kepentingan negara dalam bisnis pertambangan. Meski demikian, dia memandang kedua langkah tersebut sebaiknya ditempuh setelah UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang tengah digodok di DPR disahkan.

 

Menurut Theodorus, RUU Minerba akan memiliki peran yang signifikan dalam rangka mengurangi dominasi asing dalam usaha pertambangan di Indonesia. RUU tersebut nantinya akan mengkondisikan perusahaan-perusahaan asing tidak mudah berbisnis tambang di Indonesia, tidak bisa seenaknya lagi. Namun, spiritnya bukan menghambat investor asing tapi memperketat prosedur dan persyaratan demi menjaga kepentingan negara, jelas anggota Panitia Khusus RUU Minerba ini. 

 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM MS Marpaung mengatakan, dominasi asing terjadi karena kenyataannya perusahaan-perusahaan asing memang dibutuhkan kehadirannya. Kehadiran mereka, lanjut Marpaung, setidaknya dapat menutup keterbatasan perusahaan nasional dalam hal dana, meskipun dari segi kehalian memadai.

 

Saya dari dulu menunggu mana peran pengusaha nasional, imbuhnya. Mengomentari wacana nasionalisasi dan renegosiasi, Marpaung menilai kedua hal tersebut sangat tergantung pada kemauan politik pemerintah.

Desakan agar dilakukan perombakan terhadap sistem usaha pertambangan di Indonesia semakin menguat. Setelah perdebatan alot seputar sistem kontrak karya atau perizinan. Kini muncul wacana nasionalisasi atau renegosiasi kontrak pertambangan. Semangatnya adalah untuk mengembalikan pemanfaatan sebesar-besarnya sumber daya alam yang terkandung di negeri kepada rakyat.

 

Harus segera dilakukan kajian terhadap seluruh kontrak-kontrak pertambangan, apakah sudah sejalan dengan spirit Pasal 33 UUD 45. Kalau sudah go (lanjutkan, red.). Kalau belum, pemerintah harus berani mengatakan kepada perusahaan tambang bahwa kontraknya harus direvisi, kata Direktur Eksekutif The Centre for Indonesian Energy and Resources Law Ryad Chairil dalam seminar ‘Nasionalisasi atau Renegosiasi Kontrak Pertambangan, Tindakan Bunuh Diri?'  di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Menurut Ryad, Pemerintah RI seharusnya memiliki keberanian menegaskan posisi tawarnya kepada investor asing sebagaimana yang ditunjukkan negara-negara dunia ketiga lainnya seperti Cili, Bolivia, dan Venezuela. Dia menambahkan kontrak pertambangan bukanlah sesuatu yang sakral yang tidak dapat diutak-atik, termasuk untuk renegosiasi.

 

Kontrak pertambangan sebagaimana kontrak pada umumnya dimungkinkan untuk disesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi yang terjadi. Perubahan yang dimaksud misalnya perubahan dalam konteks peraturan perundang-undangan. Kontrak pertambangan lazimnya memuat klausul yang menyatakan ‘The Law of the Republik Indonesia applies to this contract'.

 

Ketika ada sistem hukum baru yang terbit maka kontrak harus tunduk, tandasnya. Ryad mencontohkan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang berubah sejak diberlakukannya sistem otonomi daerah yang diusung oleh UU UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info