Selain ada masalah dalam segi mutu, produktivitas legislasi rendah. Setiap tahun hanya menyelesaikan tiga puluh persen dari Prolegnas, kata Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata, Jumat (4/1). Presentase itu termasuk RUU yang belum dibahas ditahun sebelumnya.
Ini ditenggarai karena pembahasan di DPR tergantung dari mekanisme kerja di DPR. Apalagi penyusunan materi RUU sangat terkait dengan perkembangan peraturan perundang-undangan baru. Termasuk RUU lain. Perlu dilakukan konsistensi secara vertikal dan horizontal, kata Andi. Pengecekan disesuaikan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan teknis lain. Ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih.